Masalah Sosial
Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang
terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk
melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan
penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu
secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jenis-jenis pemerkosaan
Pemerkosaan perpacaran
Pemerkosaan
perpacaran adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara
orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga,
atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
Pemerkosaan dengan obat
Yaitu
pemerkosaan yang dilakukan dengan obat-obatan untuk membuat korbannya tidak
sadar atau mabuk berat.
Pemerkosaan wanita
Walaupun
jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6
wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut
dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan.
Pemerkosaan terhadap laki-laki
Diperkirakan
1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini
tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki
yang dapat dituduh memperkosa.
Pemerkosaan massal
Pemerkosaan
massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai
20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara,
pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.
Pemerkosaan anak-anak
Pemerkosaan
anak-anak salah satu bentuk dari pelecehan seksual terhadap anak. Ketika
dilakukan oleh orang tua atau kerabat seperti kakek, paman, bibi, ayah, atau
ibu ia dapat menyebabkan trauma psikologis yang parah dan berjangka panjang.
Bila seorang anak diperkosa oleh seorang dewasa yang bukan anggota keluarga,
tetapi merupakan pengasuh atau dalam posisi berkuasa atas anak seperti guru
sekolah, pemuka agama atau terapis, trauma yang diderita bisa mirip dengan
trauma hubungan sumbang.
Pemerkosaan dalam perang
Dalam
perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan
semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara
sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa
orang sipil.
Pada
tahun 1998, Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda didirikan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan besar yang menyatakan bahwa di
bawah hukum internasional pemerkosaan termasuk dalam kejahatan genosida. Dalam
keputusannya Navanethem Pillay berkata: "Sejak zaman dahulu, pemerkosaan
dianggap sebagai rampasan perang. Sekarang ia akan menjadi kejahatan perang.
Kami ingin mengirimkan pesan yang kuat bahwa pemerkosaan tidak lagi merupakan
tropi perang."
Pemerkosaan oleh suami/istri
Pemerkosaan
ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap
tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks
kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk
berhubungan seks.
Statutory rape
Di
banyak negara, hubungan seks dengan orang di bawah usia tertentu disebut statutory
rape.
Penyebab Pemerkosaan
Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama
penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak
dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan
bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang
ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan
dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh
obat-obatan terlarang.
Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org
:
1. Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
2. Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
3. Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau
tidak berdaya
4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang
diinginkan pemerkosa
5. Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi /
bernafsu
6. Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
7. Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
8. Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9. Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu,
dll
– Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada
siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya
sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.
Dampak Pemerkosaan
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban
pemerkosaan :
A. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
B. Cidera ata luka-luka akibat penganiayaan
C. Kehilangan keperawanan / kesucian
D. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
E. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai
sesama jenis
F. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban
perkosaan
G. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
H. Bisa membalas dendam pada oang lain
I. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
J. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat,
tetangga, dll
K. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya
mengenal seks
L. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks
pranihah
M. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk
mendapat uang.
N. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll
Dilihat dari besarnya efek yang dpat ditimbulkan dari
pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuma yang sangat berat dan
membuat jera seperti dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap
seperti pki, dan lain sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus
diberikan hukuman yang sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti
dalam cerita ayat-ayat cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari
pembunuhan.
- Pencegahan pemerkosaan
Untuk mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus
tegas dan membuat takut orang yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu
di sekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat
agar tidak terjadi kesalahan eksperimen, ketidaktahuan, kekhilafan, kepolosan,
ketidakberdayaan dan lain sebagainya.
Terkadang pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak
kita sangka-sangka seperti teman sepermainan, teman satu sekolah, tetangga,
paman, sepupu, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula seorang
wanita dewasa dan remaja mengajak berhubungan seks dengan paksaan pada anak
laki-laki dan perempuan. Semua patut diwaspadai namun tetap dalam batasan yang
wajar agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang merusak hubungan harmonis
antar individu.
Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku
yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan
oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti:
rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi
korban.
Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada
cara mengatasinya, antara lain:
· Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi,
tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
· Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual
yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan
perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan
kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
· Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan
langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat
tubuh.
· Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah
kejadian, karena
pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum:
a. Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
b. Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
c. Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis
Pasal 532533 KUHP)
d. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288
KUHP)
Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan
diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum.
Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit
terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan
pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan
diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa
dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam.
Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan
baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan
barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau
diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah
orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang
yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk
melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap
membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf
konselor yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan
penanganan medis. Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum
korban, cara, dan prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam
proses peradilan jika memang dikehendaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar