Selasa, 19 Januari 2016

masalah sosial pemerkosaan



Masalah Sosial
Pemerkosaan

Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jenis-jenis pemerkosaan

Pemerkosaan perpacaran

Pemerkosaan perpacaran adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.

Pemerkosaan dengan obat

Yaitu pemerkosaan yang dilakukan dengan obat-obatan untuk membuat korbannya tidak sadar atau mabuk berat.

Pemerkosaan wanita

Walaupun jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan.

Pemerkosaan terhadap laki-laki

Diperkirakan 1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki yang dapat dituduh memperkosa.

Pemerkosaan massal

Pemerkosaan massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.

Pemerkosaan anak-anak

Pemerkosaan anak-anak salah satu bentuk dari pelecehan seksual terhadap anak. Ketika dilakukan oleh orang tua atau kerabat seperti kakek, paman, bibi, ayah, atau ibu ia dapat menyebabkan trauma psikologis yang parah dan berjangka panjang. Bila seorang anak diperkosa oleh seorang dewasa yang bukan anggota keluarga, tetapi merupakan pengasuh atau dalam posisi berkuasa atas anak seperti guru sekolah, pemuka agama atau terapis, trauma yang diderita bisa mirip dengan trauma hubungan sumbang.

Pemerkosaan dalam perang

Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.
Pada tahun 1998, Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan besar yang menyatakan bahwa di bawah hukum internasional pemerkosaan termasuk dalam kejahatan genosida. Dalam keputusannya Navanethem Pillay berkata: "Sejak zaman dahulu, pemerkosaan dianggap sebagai rampasan perang. Sekarang ia akan menjadi kejahatan perang. Kami ingin mengirimkan pesan yang kuat bahwa pemerkosaan tidak lagi merupakan tropi perang."

Pemerkosaan oleh suami/istri

Pemerkosaan ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks.

Statutory rape

Di banyak negara, hubungan seks dengan orang di bawah usia tertentu disebut statutory rape.
Penyebab Pemerkosaan
Sejak zaman dulu pemerkosaan sudah terjadi. Faktor utama penyebab terjadinya pemerkosaan adalah adanya dorongan seksual yang tidak dikendalikan dengan baik. Selain itu, ada budaya patriarki yang beranggapan bahwa cowok berkuasa, sehingga cewek dianggap sebagai kaum yang lemah. Sekarang ini, kasus pemerkosaan semakin banyak terjadi, sebagai akibat pengaruh tontonan dan bacaan yang mendorong orang untuk berperilaku seksual, serta pengaruh obat-obatan terlarang.
Beberapa tehnik metode modus kejahatan pemerkosaan versi organisasi.org :
1. Memberi obat bius agar tidak sadarkan diri
2. Memberi ancaman pada korban agar tidak berdaya
3. Melakukan penganiayaan agar tidak sadarkan diri atau tidak berdaya
4. Menghipnotis korban agar mau melakukan apa yang diinginkan pemerkosa
5. Memberi obat perangsang agar korban jadi birahi / bernafsu
6. Dijadikan wanita penghibur / pelacur bayaran
7. Dicekoki menuman keras agar mabuk setengah sadar
8. Diculik lalu digagahi di tempat yang tersembunyi
9. Ditipu akan diberikan sesuatu atau dijanjikan sesuatu, dll
– Perhatian : Cara ini tidak boleh dipraktekan kepada siapa pun juga selama anda hidup di dunia karena hukumannya berat dan dosanya sangat besar, kenikmatan yang didapat pun sangat semu.
Dampak Pemerkosaan
Beberapa akibat / efek dampak buruk pada korban pemerkosaan :
A. Menjadi stress hingga mengalami gangguan jiwa
B. Cidera ata luka-luka akibat penganiayaan
C. Kehilangan keperawanan / kesucian
D. Menjadi trauma pada laki-laki dan hubungan seksual
E. Bisa menjadi seorang lesbian atau homo yang menyukai sesama jenis
F. Masa depan suram karena dikanal sebagai korban perkosaan
G. Sulit mencari jodoh karena sudah tidak perawan
H. Bisa membalas dendam pada oang lain
I. Hamil di luar nikah yang sangat tidak diinginkan
J. Anak hasil perkosaan bisa dibenci orang tua, kerabat, tetangga, dll
K. Merusak mental seorang anak karena belum waktunya mengenal seks
L. Menjadi pasrah dan terus melakukan hubungan seks pranihah
M. Merasa kotor dan akhirnya terjun sebagai psk untuk mendapat uang.
N. Terkena penyakit menular seksual yang berbahaya, dll
Dilihat dari besarnya efek yang dpat ditimbulkan dari pemerkosaan seharusnya seorang pemerkosa diberikan hukuma yang sangat berat dan membuat jera seperti dicambuk, kerja sosial, hukuman seumur hidup, dicap seperti pki, dan lain sebagainya. Namun orang yang melakukan fitnah pun harus diberikan hukuman yang sama beratnya jika berbohong telah diperkosa seperti dalam cerita ayat-ayat cinta karena terkadang fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
  • Pencegahan pemerkosaan
Untuk mencegah terjadinya perkosaan hukum memang harus tegas dan membuat takut orang yang akan memperkosa orang lain. Di samping itu di sekolah harus diajarkan mengenai pendidikan seksologi yang baik dan sehat agar tidak terjadi kesalahan eksperimen, ketidaktahuan, kekhilafan, kepolosan, ketidakberdayaan dan lain sebagainya.
Terkadang pelaku perkosaan adalah orang dekat yang tidak kita sangka-sangka seperti teman sepermainan, teman satu sekolah, tetangga, paman, sepupu, dan lain sebagainya. Tidak menutup kemungkinan pula seorang wanita dewasa dan remaja mengajak berhubungan seks dengan paksaan pada anak laki-laki dan perempuan. Semua patut diwaspadai namun tetap dalam batasan yang wajar agar tidak menimbulkan prasangka buruk yang merusak hubungan harmonis antar individu.
Pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti: rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban.
Kita tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut. Ada cara mengatasinya, antara lain:
· Membuat catatan tentang identitas pelaku, lokasi, tempat, saksi, perilaku atau ucapan yang dianggap melecehkan.
· Bicarakan dengan orang lain tentang pelecehan seksual yang terjadi. Bisa dengan teman atau orang lain yang kita percaya. Ungkapkan perasaan kita tentang kejadian itu. Bisa juga dengan memberitahukan perasaan kita pada orang yang ada di tempat kejadian.
· Memberi pelajaran pada si pelaku dengan memberitahukan langsung kepada pelakunya bahwa kita tidak suka dengan tindakannya atau isyarat tubuh.
· Segera melaporkan tindakan pelecehan seksual setelah kejadian, karena
pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum:
a. Pencabulan (Pasal 289296 KUHP)
b. Penghubungan pencabulan (Pasal 295298, 506 KUHP)
c. Tindak Pidana terhadap kesopanan (Pasal 281283,283 bis Pasal 532533 KUHP)
d. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur (Pasal 286288 KUHP)
Apa yang harus dilakukan bila terjadi pemerkosaan?
Segera laporkan ke polisi. Di kepolisian korban akan diantar ke dokter untuk mendapatkan visum et repertum.
Atau kalau terpaksa korban bisa datang ke rumah sakit terlebih dahulu agar dokter bisa memberikan surat keterangan. Mintalah bantuan pihak rumah sakit atau dokter untuk menghubungi polisi, jangan membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit, ataupun rambut pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang. Sperma hanya hidup dalam waktu 2 x 24 jam. Simpan pakaian barang-barang lain yang kita pakai, ataupun kancing atau robekan baju pelaku karena barang-barang tersebut bisa dijadikan barang bukti. Serahkan barang-barang tersebut kepada polisi dalam keadaan asli (jangan dicuci atau diubah bentuknya). Apabila korban takut pergi sendiri ke kantor polisi ajaklah orangtua, saudara, atau teman untuk menemani.
Yakinkan diri bahwa korban pemerkosaan bukanlah orang yang bersalah. Pelaku pemerkosaanlah yang harus dihukum. Korban berhak untuk melaporkan pelaku agar bisa dihukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Kita bisa menghubungi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap masalah-masalah cewek. Mereka siap membantu korban yang baru saja mengalami pemerkosaan. Dengan beberapa staf konselor yang terlatih, mereka akan memberikan dukungan psikologis dan penanganan medis. Mereka juga akan memberikan informasi tentang hak hukum korban, cara, dan prosedur pelaporan kepada polisi dan akan mendampingi dalam proses peradilan jika memang dikehendaki.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar