Selasa, 19 Januari 2016

Makalah Koperasi



MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI”








Disusun Oleh  :
Ahmad Muchlis
20214584




FAKULTAS EKONOMI, JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………….
BAB I             PENDAHULUAN ………………………………………………………………..
A.    LATAR BELAKANG MASALAH …………………………………………..
B.     RUMUSAN MASALAH                             …………………………………………..
C.     TUJUAN PENULISAN                   …………………………………………..

BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………..
                                i.            SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA ……………….
                              ii.            PENGERTIAN KOPERASI ………………………………………………..
                            iii.            LAMBANG DAN CIRI CIRI KOPERASI ………………………………….
                            iv.            UNSUR UNSUR KOPERASI ………………………………………………..
                              v.            FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI ……………………………………..
                            vi.            KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERAS…………………………….
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………………
            KESIMPULAN ……………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………
           

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Koperasi.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen Ekonomi Koperasi ibu Sulastri  yang telah membantu penulis dalam mengerjakan Makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Demikian makalah ini penulis buat


                                                                                                                          

        Jakarta, 19 January 2016


(Ahmad Muchlis)            


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Koperasi adalah suatu badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
B.     Rumusan Masalah
Di dalam penulisan ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
                                i.            Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
                              ii.            Pengertian koperasi?
                            iii.            Lambang dan ciri-ciri koperasi?
                            iv.            Unsur-unsur koperasi?
                              v.            Fungsi dan peran koperasi?
                            vi.            Kelebihan dan kelemahan koperasi?

C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah sebagai untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill yaitu ekonomi koperasi







BAB II
PEMBAHASAN
                                i.            Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.        Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.        Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.        Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.        Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.        Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.        Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.        Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.       Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.       Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
                              ii.            Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.   
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

                            iii.            Lambang Koperasi 

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
                  1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
     2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
     3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
                  4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
            5.      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
            landasan ideal koperasi.
            6.      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
            kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
                  7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
                  8.      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.



Penjelasan Gambar dan Warna:         
1.      Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.      Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.      Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

                            iv.            Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
            1.             Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.             Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
            3.             Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
            4.             Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

                              v.            Kelebihan dan Kelemahan Koperasi

Kelebihan Koperasi Yaitu:
                     ·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
             ·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota
                dengan dasar sukarela.
             ·         Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga
                untuk masyarakat pada umumnya
             ·         Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi
                rakyat
     ·         Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

Kekurangan Koperasi Yaitu:
                     ·         Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
                     ·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
                     ·         Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
                     ·         Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
                     ·         Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan
                  usaha lain.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar