MAKALAH
EKONOMI
KOPERASI
“KOPERASI”
Disusun
Oleh :
Ahmad
Muchlis
20214584
FAKULTAS
EKONOMI, JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………….
BAB I PENDAHULUAN
………………………………………………………………..
A. LATAR
BELAKANG MASALAH …………………………………………..
B. RUMUSAN
MASALAH …………………………………………..
C. TUJUAN
PENULISAN …………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………..
i.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA ……………….
ii.
PENGERTIAN KOPERASI ………………………………………………..
iii.
LAMBANG DAN CIRI CIRI KOPERASI ………………………………….
iv.
UNSUR UNSUR KOPERASI ………………………………………………..
v.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI ……………………………………..
vi.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERAS…………………………….
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………………
KESIMPULAN
……………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan
puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Koperasi.
Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada dosen Ekonomi
Koperasi ibu Sulastri yang telah
membantu penulis dalam mengerjakan Makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima
kasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik
langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua
itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalah ini.
Demikian makalah ini
penulis buat
Jakarta, 19
January 2016
(Ahmad
Muchlis)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
Koperasi adalah suatu badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak
kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992
pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
B.
Rumusan Masalah
Di
dalam penulisan ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam
penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai,
sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi
pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah ini agar dapat terhindar dari
kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang
timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya
ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
i.
Sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia?
ii.
Pengertian koperasi?
iii.
Lambang dan ciri-ciri koperasi?
iv.
Unsur-unsur koperasi?
v.
Fungsi dan peran koperasi?
vi.
Kelebihan dan kelemahan koperasi?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini ialah sebagai untuk memenuhi tugas mata
kuliah softskill yaitu ekonomi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
i.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat
mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam
bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant,
yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara
lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup
didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis
dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi
c. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian
dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
ii.
Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
iii.
Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan
persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar
kopersi.
5. Bintang dan Perisai,
yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan
ideal koperasi.
6. Pohon Beringin,
menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan
dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai
harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.
4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam
lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan
para anggotanya;
4.
Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
iv.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan
yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih
besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi
jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan
demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat
dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat
dengan baik.
v.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
·
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota
dengan dasar sukarela.
·
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga
untuk masyarakat pada
umumnya
·
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi
rakyat
·
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
·
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
·
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan
usaha lain.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja
pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar