Masalah Sosial
Deskriminasi Gender
Diskriminasi – yang berasal
dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang
berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah
sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan
atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian
diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (Ari Zulaicha).
Diskriminasi gender merujuk
kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya
seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang
diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender
merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi
korban dalam sistem tersebut.
Diskriminasi
hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap
kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di
beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang
penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi
peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di
antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis
kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya
diskriminasi.
Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender
1.
Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk
diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap
perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. Peminggiran
terjadi di rumah, tempat kerja,
masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang
disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang
disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan
pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih
banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan
apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin
yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
2.
Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya
adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau
lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan
yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki.
Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi
yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki.
Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi
ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
3.
Stereotipe
Stereotif (citra buruk)
adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau
penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan
ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan
pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat
yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya
sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada
seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang
terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah
anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja
wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang
malam dan juga bisa karena adanya hambatan di jalan. Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang
negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype muncul dari anggapan masyarakat
itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh dari adat istiadat setempat.
4.
Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak
kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai
bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan
terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu
kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan,
pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual
sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan
bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri
maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa
saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga,
majikan.
5.
Double Burden
Peran ganda adalah bentuk
diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin
terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam
tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang
berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan
di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh
persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika
di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar