Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual




Hak atas kekayaan intelektual


Pengertian Haki
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
            Hak kekayaan sendiri adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
            Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
            Dalam ilmu hukum kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
            Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padaan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectual activity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
            Dengan demikian, intellectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.
            Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut.
            Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk  mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip – Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Terdapat 4 prinsip dalam hak kekayaan intelektual, yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang keempat prinsip tersebut :
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan ke berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yaitu dalam menciptakan sebuah karya dapat membuahkan hasil yang berasal dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan sebuah karya dapat meningkatkan taraf hidup dan martabat manusia dimana akan memberikan keuntungan bagi bangsa dan negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, yaitu mengatur kepentingan sebagai warga negara. Hak yang telah diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehungga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO ( World Intellectual Property Organization ) hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( Copyright ) dan hak kekayaan industry ( Industrial Property Right ).
Hak Cipta adalah hak yang diberikan Negara bagi pencipta atau penerima hak cipta akan suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Hak Kekayaan Indsutri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merk dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.         Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.         Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
            3.         Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

4.         Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

5.      Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

6.      Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

7.         Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)




Daftar Pustaka
Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo


Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perikatan



Hukum Perikatan
Perikatan adalah Hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih dimana satu pihak memiliki hak untuk menuntut pihak lain dan pihak yang lain wajib untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, sumber dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.  Memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas Dalam Hukum Perikatan

1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Hapusnya Perikatan
1.   Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.   Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.   Musnahnya barang yang terutang
5.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.   Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia



Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang didalam kehidupan masyarakat.
Keragaman Hukum Perdata di Indonesia terdiri dari dua factor, yaitu :
1.      Factor Ethnis (Keragaman Hukum adat, bahasa dan budaya di Indonesia)
2.      Faktor Hostia Yuridis :
-          Golongan Eropa dan yang di persamakan (Hukum Perdata dan Hukum dagang Belanda berdasarkan Asas Konkordansi)
-          Golongan Bumi Putera (Pribumi) dan yang dipersamakan (Hukum adat yang telah berlaku dari zaman dahulu)
-          Golongan Timur Asing (Cina, India dan Arab) (Hukum masing masing)
Dalam sistematika Hukum Perdata terdapat dua pendapat :
1.      Pemberlakuan Undang – undang
-          Buku I (Mengenai Orang)
-          Buku II (Mengenai Benda)
-          Buku III (Mengenai Perikatan)
-          Buku IV (Mengenai Pembuktian)
2.      Menurut Hukum atau Doktrin
-          Hukum Tentang diri seseorang atau pribadi
-          Hukum Kekeluargaan
-          Hukum Kekayaan
-          Hukum Warisan