Hak atas kekayaan intelektual
Pengertian Haki
Istilah
hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak
kekayaan sendiri adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan
hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin
pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual
berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan,
dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan
berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia.
Dalam ilmu hukum kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Hak kekayaan intelektual (HKI)
merupakan padaan dari intellectual
property right, berdasarkan WIPO, the
legal rights which result from intellectual activity in the industrial
scientific, literary or artistic fileds.
Dengan demikian, intellectual property right (IPR)
merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang
berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property
right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai
berikut.
Perlindungan dan penegakkan hukum
HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya
inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama
antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan
kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip – Prinsip Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Terdapat
4 prinsip dalam hak kekayaan intelektual, yaitu prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
Berikut
adalah penjelasan lebih rinci tentang keempat prinsip tersebut :
1.
Prinsip
Ekonomi
Prinsip
ekonomi, yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan ke berbagai bentuk
yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan, yaitu dalam menciptakan sebuah karya dapat
membuahkan hasil yang berasal dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam
kepemilikannya.
Prinsip
kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan sebuah karya
dapat meningkatkan taraf hidup dan martabat manusia dimana akan memberikan
keuntungan bagi bangsa dan negara.
4.
Prinsip
Sosial
Prinsip
sosial, yaitu mengatur kepentingan sebagai warga negara.
Hak yang telah diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehungga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
WIPO ( World Intellectual Property Organization ) hak atas kekayaan intelektual
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( Copyright ) dan hak
kekayaan industry ( Industrial Property Right ).
Hak
Cipta adalah hak yang diberikan Negara bagi pencipta atau
penerima hak cipta akan suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan –
pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Hak
Kekayaan Indsutri adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi : Paten, Merk dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak
Sirkuit, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
2. Undang
– Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1).
3.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Hak
atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. (Pasal 3)
4. Undang
– Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas
Tanaman adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
5.
Undang
– Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak
Rahasia Dagang
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini.
(Pasal 1 Ayat 2)
6.
Undang
– Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Hak
Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik
Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Desain
Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain
Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik
Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
Daftar
Pustaka
Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua,
Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar