Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah
Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang didalam kehidupan masyarakat.
Keragaman Hukum Perdata
di Indonesia terdiri dari dua factor, yaitu :
1.
Factor Ethnis (Keragaman Hukum adat,
bahasa dan budaya di Indonesia)
2.
Faktor Hostia Yuridis :
-
Golongan Eropa dan yang di persamakan (Hukum
Perdata dan Hukum dagang Belanda berdasarkan Asas Konkordansi)
-
Golongan Bumi Putera (Pribumi) dan yang
dipersamakan (Hukum adat yang telah berlaku dari zaman dahulu)
-
Golongan Timur Asing (Cina, India dan
Arab) (Hukum masing masing)
Dalam sistematika Hukum
Perdata terdapat dua pendapat :
1.
Pemberlakuan Undang – undang
-
Buku I (Mengenai Orang)
-
Buku II (Mengenai Benda)
-
Buku III (Mengenai Perikatan)
-
Buku IV (Mengenai Pembuktian)
2.
Menurut Hukum atau Doktrin
-
Hukum Tentang diri seseorang atau
pribadi
-
Hukum Kekeluargaan
-
Hukum Kekayaan
-
Hukum Warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar