Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia



Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang didalam kehidupan masyarakat.
Keragaman Hukum Perdata di Indonesia terdiri dari dua factor, yaitu :
1.      Factor Ethnis (Keragaman Hukum adat, bahasa dan budaya di Indonesia)
2.      Faktor Hostia Yuridis :
-          Golongan Eropa dan yang di persamakan (Hukum Perdata dan Hukum dagang Belanda berdasarkan Asas Konkordansi)
-          Golongan Bumi Putera (Pribumi) dan yang dipersamakan (Hukum adat yang telah berlaku dari zaman dahulu)
-          Golongan Timur Asing (Cina, India dan Arab) (Hukum masing masing)
Dalam sistematika Hukum Perdata terdapat dua pendapat :
1.      Pemberlakuan Undang – undang
-          Buku I (Mengenai Orang)
-          Buku II (Mengenai Benda)
-          Buku III (Mengenai Perikatan)
-          Buku IV (Mengenai Pembuktian)
2.      Menurut Hukum atau Doktrin
-          Hukum Tentang diri seseorang atau pribadi
-          Hukum Kekeluargaan
-          Hukum Kekayaan
-          Hukum Warisan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar