Rabu, 30 Desember 2015

Bagaimanakah Koperasi yang Ideal ?



Bagaimanakah Koperasi yang ideal ?
Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita. 
Memang banyak model demokrasi ekonomi modern yang dianut oleh negara-negara di dunia. Dari model demokrasi koservatif, demokrasi liberal, maupun demokrasi sosial. Namun sebagai ciri khas yang melekat di dalam negara demokrasi kita sebagaimana disebutkan oleh Mohamad Hatta bahwa demokrasi kita adalah demokrasi cap rakyat dimana dasar demokrasi kita adalah berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa dan pemerintah sekali lagi musti bercermin dari hati nurani rakyat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengurusan Negara. Perbedaan yang kemudian ditegaskan sekali lagi oleh Hatta bahwa dasar demokrasi kita bukanlah pada semangat individualisme yang justru akan memperkuat semangat liberalisme dan kapitalisme sebagaimana diajukan oleh JJ.Rousseau, tapi adalah pada semangat kebersamaan di dalam arti kolektivitas bukan dalam kesepadanan.

Dalam system perekonomian yang demokratis persyaratan utamanya adalah demokrasi politik musti berjalan, ada persamaan dalam hal politik, hak untuk mengeluarkan pendapat, berkedudukan yang sama di dalam hukum dan seterusnya. Bangunan system politik yang berarti “cara mengelola” negara di dalamnya juga perlu diperjelas di dalam system demokrasi ekonominya. Pembangunan yang dijalankan demikian tiap-tiap orang secara emansipatif dan partisipatif terlibat dalam proses pembangunan dalam kerangka pembangunan masyarakat yang emansipatif dan partisipatif (self reliance). Pembangunan adalah suatu proses yang “inner will”, yaitu proses emansipasi diri, inisiatif dan partisipasi kreatif masyarakat. Pemerintah musti berubah dalam paradigmanya sebagai “pengurus” yaitu mengurusi masalah rakyat bukan sebagai “penguasa” yang justru melakukan pengusaan-penguasaan atas hak rakyat. Tanah adalah milik rakyat dan komersialisasi atas tanah akan menyebabkan penindasan. Negara dan orang-perorangan tidaklah boleh menindas rakyat.

Model patronase bisnis yang dilakukan penguasa dengan melakukan “kongkalikong” dengan para konglomerat dalam system “kapitalisme yang diciptakan oleh Negara” (state-led capitalism) juga tak diharapkan di dalam system ekonomi yang demokratis. Perubahan orientasi pembangunan yang kelihatannya telah menjadi trend seperti halnya privatisasi,liberalisasi dan deregulasi dan lainnya sebagainya, kiranya perlu kita renungkan bersama bahwa semangat demikian hanya akan menjadi boomerang bagi kita. Sebab orientasi perubahan kepada orientasi pasar (market-led capitalism) tak lebih hanya akan sekali lagi memperkuat posisi kapitalisme di dalam struktur ekonomi kita.

Demikian yang ada seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk organisasi ekonomi yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model pengelolaan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam makna eksklusifitas). Koperasi dalam system demokrasi ekonomi itu haruslah mampu membebaskan diri dari kungkunan aturan yang dimaksudkan utnk kepntingan politik yang sempit dari para pengiat politik pencari kekuasaan (Power seeker) ataupun dalam rangka untuk mempertahankan kekuasaan (status quo) yang mengakibatkan koperasi kehilangan jati-dirinya selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepntingan masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri (self helf) dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi.

Sebagaimana basis kekuatan ekonomi rakyat demikian koperasi menjadi wilayah akses ekonomi rakyat yang paling mudah dan fleksibel di dalam sistem demokrasi ekonomi kita. Dalam arti ketika orang ingin mendapatkan tambahan ekonomis(value added) dari sebuah pembelajaran kebutuhan sehari-hari mereka tinggal menjadi anggota koperasi konsumsi. Ketika mereka butuh dana tinggal masuk sebagai anggota anggota koperasi kredit dan ketika bermaksud untuk memasarkan produksi barang/jasa yang dihasilkan tinggal masuk koperasi produksi. Koperasi sebagai kekuatan mandiri disusun dari kemampuan dana masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah bersifat sebagai fasilitator dan juga melakuan pengaturan serta memberikan dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan yang jelas demi kepentingan rakyat banyak.
Dalam model pembangunan yang tadinya sentralistik dan bersifat top-down kiranya perlu disadari bahwa kesadaran untuk berkreatifitas dari bawah memang butuh waktu dan inilah hal yang perlu dibina dan diberikan stimulus oleh pengurus Negara. Kita memang harus membayarnya dengan mahal untuk menjadikan masyarakat tadinya hidup di bawah kungkungan kekuasaan.

DIMENSI KOPERASI

Menurut konsepsinya koperasi memang tidak bisa diartikan hanya secara partial micro, dilihat sebagai sebuah perusahaan atau badan hukum saja. Koperasi itu berdimensi luas dan seringkali dikatakan bahwa koperasi itu adalah sebuah system nilai yang didalamnya syarat dengan nilai-nilai demokrasi. Dimensi koperasi sebagai mana disebutkan oleh Sri Edi Swasono adalah terdiri dari 4 (empat):

Pertama, melihat koperasi sebagai badan usaha ekonomi atau unit produksi yang tunduk pada hukum-hukum ekonomi. Disini kita berbicara masalah profesionalisme, manajemen, kewirakoperasian dan lain-lain
Kedua, secara makro melihat koperasi sebagai sistem ekonomi nasional, sebagai system koperasi, dimana seluruh badan-badan usaha termasuk usaha non koperasi harus tersusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan yang berjiwa dan bersemangat koperasi sebagai perwujudan dari demokrasi ekonomi kita.
Ketiga, dimensi gerakan keswadayaanØ (mandiri) dan kesetiakawanan (solidaritas), yaitu koperasi sebagai movement untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi, terutama demokrasi ekonomi melalui asas dan sendi-sendi dasar koperasi
Keempat, dimensi manusia, koperasi dilihat sebagai lembaga pembentukan kepribadian (individualitas), sebagai lembaga guana meningkatkan swadaya dan swakarsa.

Demikian luasnya dimensi yang sebetulnya ada di dalam koperasi itu dan demikian sehingga benar apa yang dikatakan oleh para ahli bahwa koperasi itu adalah pendidikan (ooperative is education), karena di dalamnya selain berfungsi membentuk kepribadian (individualita) sekaligus mencipatkan daya beli bagi masyarakat. Adanya perbaikan tingat daya beli jelaslah sudah bahwa kemampuan individu untuk memenuhi gizi dan biaya pendidikanpun akan terjangkau. Kemandirian dan kecerdasan bangsa akan tercipta dalam sebuah pembangunan yang demikian.

MEWUJUDKAN KOPERASI IDEAL

Sementara itu sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.

Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.

Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.

Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.

Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.

Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Sehingga terciptanya masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia global yang lebih humanistic (humanistic global community).

Pada sebuah model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu haruslah masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi “soko guru perekonomian” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi kita haruslah bergerak pada berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar. Upaya-upaya untuk selalu mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun institusional seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan melepaskan diri dari segala keterkungkungan.



Daftar Pustaka

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia



Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia
Menurut bahasa Jawa Kawi ( Kuno ) Soko Guru terdiri dari kata Soko yang berarti Tiang Penyangga dan Guru yang berarti Utama. Soko Guru Ekonomi ialah Tiang atau Penyangga Perekonomian. Yang di maksud Soko Guru Perekonomian adalah Koperasi karena Koperasi sebagai Penyangga Perekonomian Masyarakat mengontrol harga pasar agar seimbang.
Menurut kamus umum lengkap karangan Wojowasito(1982) arti dari Soko Guru adalah pilar atau tiang. Jadi makna istilah koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian dapat di artikan sebagai pilar atau “ Penyangga Utama ” atau “ Tulang Punggung “ Perekonomian. Dengan demikian Koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system Perekonomian Nasional.
Keberadaan Koperasi pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di Era Reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Mengenai jumlah Koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.
Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi.
Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
-          Koperasi mendidik sikap self helping
-          Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
-          Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
-          Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Saat ini Perekonomian di Indonesia memakai sistem ekonomi kerakyatan dimana sistem ekonominya berdasarkan  pada kekuatan ekonomi rakyat, yg mana masyarakat memegang peran paling aktif dalam kegiatan ekonomi, dan juga system ini sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, serta menunjukkan pemihakan sungguh–sungguh pada ekonomi rakyat. Sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di dalam negeri maupun luar negeri.
Koperasi sendiri mencerminkan sikap kekeluargaan di antara para anggotanya, itulah yang menjadi alasan mengapa koperasi sangat cocok sekali untuk diterapkan di masyarakat Indonesia dan koperasi ini mengusung layaknya “dari kita untuk kita” dimana yang menjalankan koperasi adalah masyarakat yang menjadi anggota dan hasilnya pun akan dinikmati oleh kita sebagai anggota, untuk itu tentu koperasi bergerak untuk mensejahterakan anggotanya, apabila koperasi tersebut memang dijalankan sesuai dengan aturannya dan tidak terbengkalai, terabaikan serta tak terurus seperti yang kita ketahui sekarang – sekarang ini, dimana koperasi kurang berperan aktif karena kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah, tidak ada spesialisasi tersendiri untuk koperasi, padahal apabila koperasi berjalan sebagaimana mestinya, maka masyarakat Indonesia terutama para anggota koperasi akan merasakan manfaat dari koperasi itu sendiri.
Bagaimana koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat, apabila pelaksanaan koperasi itu sendiri belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, kebanyakan koperasi yang ada banyak yang berhenti di tengah jalan, dan tidak berlanjut karena kurangnya pengawasan yang berarti. Seperti yang dijelaskan sebelumnya juga bahwa keanggotaan dalam koperasi bersifat terbuka dan sukarela, yang artinya dimana siapa saja masyarakat Indonesia bisa menjadi anggota koperasi dan sukarela dalam arti di dalamnya tidak ada unsur paksaan untuk bergabung dengan koperasi atau tidak, sesuai keinginan dari dalam diri saja. Jika ingin mensukseskan koperasi anggota harus mampu mengorganisir dan berperan aktif dalam pengelolaan internal koperasi, karena berdirinya koperasi bergantung pada anggota – anggota di dalamnya, dimana juga dengan bantuan dan dukungan pemerintah bersama – sama mewujudkan koperasi yang maju dan sejahtera.
Berbagai upaya terus dilakukan, unsur – unsur yang perlu dibenahi tentunya menjadi penghambat untuk koperasi menunjukkan kemajuannya, terlebih di era globalisasi saat ini yang semakin lama semakin mempengaruhi perekonomian negara dari berbagai aspek, sehingga membuat koperasi seakan tergusur dan tidak diperhatikan lagi karena globalisasi itu sendiri.
Berbagai daerah di Indonesia sudah mulai menggiatkan koperasi untuk menjadi soko guru perekonomian negara, pemerintah di daerah – daerah tersebut berusaha mengajak semua warganya untuk berperan aktif agar koperasi dapat menunjukkan peran sebenarnya sebagai salah satu penggerak perekonomian negara. Selain sebagai penggerak perekonomian negara koperasi juga diharapkan mampu menjadi sebuah sarana dimana pengangguran dapat berkurang, karena koperasi juga dapat menjadi lapangan pekerjaan jika memang peaksanaannya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada.
            Dilihat dari realitas yang ada, eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus entitas bisnis belum begitu besar dalam berkontribusi pada ekonomi bangsa. Koperasi yang berwatak kerakyatan ini sering diicirikan sebagai kegiatan yang mengurus kebutuhan pokok sehari-hari dalam skala kecil atau terbatas dan simpan pinjam. Koperasi jarang dicirikan dengan skala besar yang bahkan mampu mengantarkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk para anggotanya seiring tuntutan perubahan dan persaingan di era globalisasi.
          Setelah kita mengetahui  perkembangan koperasi di era pasar bebas, koperasi harus segera  mereformasi atau merubah dirinya, membangun kekuatan agar mampu berdiri sejajar dengan berbagai korporasi raksasa di era globalisasi ini. Untuk itu, sektor-sektor usaha yang sangat penting bagi upaya menyejahterakan rakyat, seperti industri, transportasi, jasa distribusi, dsb. perlu dikelola oleh koperasi-koperasi rakyat. Setelah kita membahas alasan yang menyebabkan koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat . Namun, jika koperasi  menjadi bisnis raksasa bukankah itu melanggar koperasi sebagai usaha yang berdasarkan kekeluargaan?
Ditengah era pasar bebas saat ini, bahwa penting bagi koperasi segera mereformasi  kekuatan ekonomi raksasa. Saatnya koperasi membangun dirinya menjadi kekuatan ekonomi global karena memiliki potensi yang besar seperti koperasi memiliki jaringan yang hebat dari tingkat primer, sekunder tingkat provinsi, dan sekunder tingkat nasional serta penataan yang efisien dan praktis melahirkan cost synergy (sinergi biaya) yang memberikan manfaat lebih optimal.
Kekuatan yang tak kalah dahsyat dalam koperasi adalah adanya system  demokrasi dalam koperasi, untuk menghasilkan keputusan bersama yang menjamin terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, lepas dari tekanan dan pengaruh dari kekuatan politik tertentu atau pun golongan yang bermodal. Kalau sistem ini berjalan dengan baik, pasti akan membuat koperasi solid. Pengalaman menunjukkan, kehancuran koperasi sering terjadi justru disebabkan oleh muncul dari dalam koperasi sendiri, akibat dari terhambatnya mekanisme demokrasi, termasuk di dalamnya transparansi antar pengurus dan anggota koperasi.
Potensi tersebut bisa menjadi solusi strategis untuk memperkuat diri menghadapi persaingan global itu. Dalam era globalisasi ini, Koperasi harus berani keluar dari kotak yang mengungkungnya selama ini. Kondisi seperti itu justru melindungi masyarakat local di tengah arus globalisasi yang sekarang didominasi oleh kapitalisme global.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan.
Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting.
Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.


Daftar Pustaka

Rabu, 11 November 2015

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi



Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi ?
Mungkin terdengar seperti sebuah tantangan buat koperasi sendiri sudah siapkah saat ini untuk menghadapi era globalisasi ?
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi dan meubel.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Koperasi di Era Globalisasi Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam penyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti kata Presiden SBY"Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta rakyat di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat ". Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.

Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi
Tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.
Wujud keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan,meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulangpunggung penggerak ekonomi rakyat.
Jika target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar dan mampu menjadi soko guru ekonomi nasional. Untuk menuju pada tujuan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah serius guna mempersiapkan koperasi menjadi lembaga yang profesional dan berkualitas. Sudah tidak jamannya lagi koperasi dikelola dengan asal-asalan. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, Dekopin, dan instansi terkait lainnya perlu mengadakan pelatihan dan pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi. Pemerintah bisa melibatkan perguruan tinggi agar upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat dan hasilnya sesuai yang diharapkan.


Daftar Pustaka