Rabu, 30 Desember 2015

MASALAH SOSIAL KENAKALAN REMAJA



MASALAH SOSIAL KENAKALAN REMAJA
 





Kenakalan Remaja
Kartini Kartono mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh  pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan dan disebut “kenakalan”. Kasus-kasus yang terjadi pada dewasa ini oleh para remaja rata-rata kasus yang menyangkut pada tindakan penyimpangan moral. Kasus yang paling sederhana seperti bolos sekolah, lebih jauh lagi adalah kasus pembunuhan. Walaupun kasus yang sederhana lebih banyak dilakukan dan kasus yang besar tidak terlalu namun justru kasus-kasus yang sederhana tadi yang bisa  berdampak pada masyarakat dan keluarga.
Sebagai contoh remaja yang membolos tanpa sepengetahuan dari keluarga atau orang tua akan melakukan tindakan yang menyimpang di luar sekolah karena merasa bebas dan tidak diatur, penyimpangan yang sederhana ini bisa jadi penyimpangan yang lebih  besar jika dilakukan terus-menerus.
Remaja yang membolos akhirnya menghabiskan waktu membolosnya dengan pergi ke warnet untuk mengakses situs porno dan terpengaruh dengan apa yang dilihatnya sehingga remaja tadi melakukan tindakan yang melanggar norma asusila yang berujung pada  perbuatan pemerkosaan. Itu bisa terjadi jika penyimpangan sederhana di abaikan begitu saja. Pada masa remaja, remaja cenderung lebih senang berkumpul diluar rumah, lebih sering membantah orang tua, ingin menonjolkan diri dan kurang  pertimbangan. Di usian ini, remaja biasanya mudah terpengaruh lingkungan.
Dapat dikatakan inilah yang melandasi terjadinya kenakalan remaja secara  psikologis. Jika di biarkan berlarut-larut maka kenakalan remaja bisa menjadi  permasalahan yang kompleks di masyarakat yang berujung menjadi penyakit sosial.

Faktor Penyebab Kenakalan Remaja
            Kenakalan remaja bukan semata-mata di akibatkan oleh kondisi dari remaja yang seharusnya dihadapi. Ada beberapa remaja yang dapat melalui masa remaja dengan baik dan lancar tanpa melakukan penyimpangan yang dianggap sebagai masalah sosial. Hal itu menandakan bahwa kenakalan remaja juga dipengaruhi faktor-faktor tertentu baik eksternal maupun internal.
 Faktor internal:
-           Krisis identitas Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi.
a.       Pertama
            Terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya.
b.      Kedua
Tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
Kontrol diri yang lemah Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada
 perilaku „nakal‟. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
 Faktor eksternal:
-          Keluarga
            Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif  pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
-          Teman sebaya yang kurang baik
-          Komunitas/lingkungan/sekolah/ tempat tinggal yang kurang baik 

Penyebab tadi menjadi faktor yang paling sering terjadi di masyarakat kaitannya dengan kenakalan remaja yang terjadi. Jika dilihat faktor internal lebih menekankan pada segi psikologis dari yang dihadapi remaja sehingga menyebabkan remaja melakukan penyimpangan. Sedangkan faktor eksternal lebih menekankan pada sosiologis atau lingkungan baik lingkungan keluarga,  pertemanan atau sosialisasi dan masih banyak lingkungan lain yang menjadi faktor remaja melakukan penyimpangan. Ini sejalan dengan konsep struktural fungsional dalam sosiologi yang menjadikan masyarakat atau lingkungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, dengan seperti itu maka kenakalan remaja bisa jadi di sebabkan karena masyarakat yang tidak berfungsi secara  benar dalam memberikan kontribusinya pada individu yaitu remaja sehingga menyebabkan terjadinya kenakalan remaja

Solusi Penanggulangan Permasalahan Kenakalan Remaja
Masalah sosial yang terjadi di masyarakat memang dapat mengakibatkan permasalahan yang berdampak dalam masyarakat sendiri. Meski seperti itu namun permasalahan yang terjadi pastilah terdapat solusi yang dapat menanggulangi permasalahan, meski tidak secara keseluruhan namun paling tidak dapat menguranginya. Dari segi sosiologis ini juga masih di bagi menjadi tiga yaitu keadaan keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat akan dijelaskan secara rinci untuk keadaan keluarga dan untuk lingkungan sekolah dan masyarakat secara singkat.
1.      Keadaan Keluarga
a.       Keluarga yang harmonis sangat menentukan untuk menciptakan lingkungan yang baik dalam suasana kekeluargaan dan menjadi pusat ketenangan hidup
b.       Keluarga berfungsi sebagai pusat kehidupan dan kebudayaan. Untuk mencapai tujuan itu perlua diusahakan/dilakukan:
§  Memberi tugas yang sesuai dengan kemampuan anak.
§  Mendorong minat anak untuk mengembangkan bakat
§  Menciptakan suasana yang edukatif, yaitu dengan membiasakan anak sejak kecil untuk membaca buku- buku yang bermutu, dan perlu mengontrol bacaan- bacaan yang dapat merugikan perkembangan jiwa.
§  Melatih hidup untuk disiplin diri sejak kecil, tanpa  perlu menggunakan kekerasan atau paksaan yang mengakibatkan jiwa anak menjadi kerdil.
§  Memperhatikan kebutuhan rekreasi bersama secara sederhana tanpa mengurangi keakraban.
§  Kesempatan yang cukup untuk mengadakan dialog untuk saling terbuka antar sesama anggota keluarga.
§  Agar tidak terjerumus dalam “kesibukan” atau rutinisme perlu dibuat jadwal untuk acara keluarga.
§  Menanamkan nilai-nilai religius, misalnya ibadah keluarga setiap hari sebagai santapan rohani.
c.       Nuclear family, yaitu lengkapnya struktur keluarga, sehingga terdapat keutuhan dalam interaksi. Masing-masing dari orang tua harus ada kesefahaman tentang norma-norma yang harus dianut untuk pendidikan anak, sehingga tidak membingungkan atau menimbulkan konflik. Perlu ada saling pengertian dan saling membantu dalam melaksanakan tugas tanggung jawab: dalam hal ini tugas orang tua sebagai pendidik.
1.      Peranan Ayah dapat dirumuskan:
a.       Sumber kekuasaan, dan dasar identifikasi
b.       Bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga
c.       Pelindung ancaman dari luar
d.      Penghubung dunia luar
e.       Pendidik dari segi “rasional”
2.      Peranan Ibu dapat dirumuskan:
a.       Pemberi rasa aman, sumber kasih sayang  
b.      Tempat mencurahkan isi hati (peranan ayah pula)
c.       Pengatur kehidupan rumah tangga
d.      Pembimbing kehidupan rumah tangga
e.       Pendidik segi emosional
f.       Penyimpan tradisi
d.      Memberikan bimbingan sebagai: Usaha untuk menemukan, menganalisa, dan memecahkan kesulitan yang dihadapi anak dalam hidupnya. Jadi tugas orang tua adalah:
1.      Berusaha mengerti pribadi anak-anaknya.
2.      Memupuk kesanggupan untuk menolong diri sendiri dalam mengatasi masalah.
3.      Untuk mengembangkan potensi/bakat anak yang ada.
4.      Membimbing untuk mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitarnya
5.      Membimbing kepada kepada ketaatan dan kasih, nilai-nilai, agama dan moral.

Daftar Pustaka
http://www.academia.edu/7379917/MASALAH_SOSIAL_KENAKALAN_REMAJA
 

Bagaimanakah Koperasi yang Ideal ?



Bagaimanakah Koperasi yang ideal ?
Secara sederhana konsep dari demokrasi ekonomi kita itu adalah suatu sistem perekonomian yang tersusun dari, oleh dan untuk rakyat. Sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 kita bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan dibawah pemimpin atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang,sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Demikian bunyi penjelasannya secara eksplisit dari system demokrasi ekonomi kita. 
Memang banyak model demokrasi ekonomi modern yang dianut oleh negara-negara di dunia. Dari model demokrasi koservatif, demokrasi liberal, maupun demokrasi sosial. Namun sebagai ciri khas yang melekat di dalam negara demokrasi kita sebagaimana disebutkan oleh Mohamad Hatta bahwa demokrasi kita adalah demokrasi cap rakyat dimana dasar demokrasi kita adalah berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa dan pemerintah sekali lagi musti bercermin dari hati nurani rakyat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengurusan Negara. Perbedaan yang kemudian ditegaskan sekali lagi oleh Hatta bahwa dasar demokrasi kita bukanlah pada semangat individualisme yang justru akan memperkuat semangat liberalisme dan kapitalisme sebagaimana diajukan oleh JJ.Rousseau, tapi adalah pada semangat kebersamaan di dalam arti kolektivitas bukan dalam kesepadanan.

Dalam system perekonomian yang demokratis persyaratan utamanya adalah demokrasi politik musti berjalan, ada persamaan dalam hal politik, hak untuk mengeluarkan pendapat, berkedudukan yang sama di dalam hukum dan seterusnya. Bangunan system politik yang berarti “cara mengelola” negara di dalamnya juga perlu diperjelas di dalam system demokrasi ekonominya. Pembangunan yang dijalankan demikian tiap-tiap orang secara emansipatif dan partisipatif terlibat dalam proses pembangunan dalam kerangka pembangunan masyarakat yang emansipatif dan partisipatif (self reliance). Pembangunan adalah suatu proses yang “inner will”, yaitu proses emansipasi diri, inisiatif dan partisipasi kreatif masyarakat. Pemerintah musti berubah dalam paradigmanya sebagai “pengurus” yaitu mengurusi masalah rakyat bukan sebagai “penguasa” yang justru melakukan pengusaan-penguasaan atas hak rakyat. Tanah adalah milik rakyat dan komersialisasi atas tanah akan menyebabkan penindasan. Negara dan orang-perorangan tidaklah boleh menindas rakyat.

Model patronase bisnis yang dilakukan penguasa dengan melakukan “kongkalikong” dengan para konglomerat dalam system “kapitalisme yang diciptakan oleh Negara” (state-led capitalism) juga tak diharapkan di dalam system ekonomi yang demokratis. Perubahan orientasi pembangunan yang kelihatannya telah menjadi trend seperti halnya privatisasi,liberalisasi dan deregulasi dan lainnya sebagainya, kiranya perlu kita renungkan bersama bahwa semangat demikian hanya akan menjadi boomerang bagi kita. Sebab orientasi perubahan kepada orientasi pasar (market-led capitalism) tak lebih hanya akan sekali lagi memperkuat posisi kapitalisme di dalam struktur ekonomi kita.

Demikian yang ada seharusnya bahwa koperasi sebagai sebuah bentuk organisasi ekonomi yang demokratis, karena diusahakan dalam sebuah model pengelolaan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota (bukan dalam makna eksklusifitas). Koperasi dalam system demokrasi ekonomi itu haruslah mampu membebaskan diri dari kungkunan aturan yang dimaksudkan utnk kepntingan politik yang sempit dari para pengiat politik pencari kekuasaan (Power seeker) ataupun dalam rangka untuk mempertahankan kekuasaan (status quo) yang mengakibatkan koperasi kehilangan jati-dirinya selama ini, koperasi itu berdiri dan ada untuk kepntingan masyarakat yang ingin menolong dirinya sendiri (self helf) dengan melakukan kerjasama dengan orang lain di dalam koperasi.

Sebagaimana basis kekuatan ekonomi rakyat demikian koperasi menjadi wilayah akses ekonomi rakyat yang paling mudah dan fleksibel di dalam sistem demokrasi ekonomi kita. Dalam arti ketika orang ingin mendapatkan tambahan ekonomis(value added) dari sebuah pembelajaran kebutuhan sehari-hari mereka tinggal menjadi anggota koperasi konsumsi. Ketika mereka butuh dana tinggal masuk sebagai anggota anggota koperasi kredit dan ketika bermaksud untuk memasarkan produksi barang/jasa yang dihasilkan tinggal masuk koperasi produksi. Koperasi sebagai kekuatan mandiri disusun dari kemampuan dana masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah bersifat sebagai fasilitator dan juga melakuan pengaturan serta memberikan dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan yang jelas demi kepentingan rakyat banyak.
Dalam model pembangunan yang tadinya sentralistik dan bersifat top-down kiranya perlu disadari bahwa kesadaran untuk berkreatifitas dari bawah memang butuh waktu dan inilah hal yang perlu dibina dan diberikan stimulus oleh pengurus Negara. Kita memang harus membayarnya dengan mahal untuk menjadikan masyarakat tadinya hidup di bawah kungkungan kekuasaan.

DIMENSI KOPERASI

Menurut konsepsinya koperasi memang tidak bisa diartikan hanya secara partial micro, dilihat sebagai sebuah perusahaan atau badan hukum saja. Koperasi itu berdimensi luas dan seringkali dikatakan bahwa koperasi itu adalah sebuah system nilai yang didalamnya syarat dengan nilai-nilai demokrasi. Dimensi koperasi sebagai mana disebutkan oleh Sri Edi Swasono adalah terdiri dari 4 (empat):

Pertama, melihat koperasi sebagai badan usaha ekonomi atau unit produksi yang tunduk pada hukum-hukum ekonomi. Disini kita berbicara masalah profesionalisme, manajemen, kewirakoperasian dan lain-lain
Kedua, secara makro melihat koperasi sebagai sistem ekonomi nasional, sebagai system koperasi, dimana seluruh badan-badan usaha termasuk usaha non koperasi harus tersusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan yang berjiwa dan bersemangat koperasi sebagai perwujudan dari demokrasi ekonomi kita.
Ketiga, dimensi gerakan keswadayaanØ (mandiri) dan kesetiakawanan (solidaritas), yaitu koperasi sebagai movement untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi, terutama demokrasi ekonomi melalui asas dan sendi-sendi dasar koperasi
Keempat, dimensi manusia, koperasi dilihat sebagai lembaga pembentukan kepribadian (individualitas), sebagai lembaga guana meningkatkan swadaya dan swakarsa.

Demikian luasnya dimensi yang sebetulnya ada di dalam koperasi itu dan demikian sehingga benar apa yang dikatakan oleh para ahli bahwa koperasi itu adalah pendidikan (ooperative is education), karena di dalamnya selain berfungsi membentuk kepribadian (individualita) sekaligus mencipatkan daya beli bagi masyarakat. Adanya perbaikan tingat daya beli jelaslah sudah bahwa kemampuan individu untuk memenuhi gizi dan biaya pendidikanpun akan terjangkau. Kemandirian dan kecerdasan bangsa akan tercipta dalam sebuah pembangunan yang demikian.

MEWUJUDKAN KOPERASI IDEAL

Sementara itu sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.

Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.

Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.

Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.

Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.

Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Sehingga terciptanya masyarakat koperasi akan menjadikan hubungan manusia global yang lebih humanistic (humanistic global community).

Pada sebuah model koperasi demokrasi ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu haruslah masuk pada berbagai bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi “soko guru perekonomian” dan sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi kita haruslah bergerak pada berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar. Upaya-upaya untuk selalu mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun institusional seharusnya menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan melepaskan diri dari segala keterkungkungan.



Daftar Pustaka

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia



Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia
Menurut bahasa Jawa Kawi ( Kuno ) Soko Guru terdiri dari kata Soko yang berarti Tiang Penyangga dan Guru yang berarti Utama. Soko Guru Ekonomi ialah Tiang atau Penyangga Perekonomian. Yang di maksud Soko Guru Perekonomian adalah Koperasi karena Koperasi sebagai Penyangga Perekonomian Masyarakat mengontrol harga pasar agar seimbang.
Menurut kamus umum lengkap karangan Wojowasito(1982) arti dari Soko Guru adalah pilar atau tiang. Jadi makna istilah koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian dapat di artikan sebagai pilar atau “ Penyangga Utama ” atau “ Tulang Punggung “ Perekonomian. Dengan demikian Koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system Perekonomian Nasional.
Keberadaan Koperasi pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di Era Reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Mengenai jumlah Koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi.
Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi.
Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
-          Koperasi mendidik sikap self helping
-          Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan sendiri
-          Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
-          Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Saat ini Perekonomian di Indonesia memakai sistem ekonomi kerakyatan dimana sistem ekonominya berdasarkan  pada kekuatan ekonomi rakyat, yg mana masyarakat memegang peran paling aktif dalam kegiatan ekonomi, dan juga system ini sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, serta menunjukkan pemihakan sungguh–sungguh pada ekonomi rakyat. Sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di dalam negeri maupun luar negeri.
Koperasi sendiri mencerminkan sikap kekeluargaan di antara para anggotanya, itulah yang menjadi alasan mengapa koperasi sangat cocok sekali untuk diterapkan di masyarakat Indonesia dan koperasi ini mengusung layaknya “dari kita untuk kita” dimana yang menjalankan koperasi adalah masyarakat yang menjadi anggota dan hasilnya pun akan dinikmati oleh kita sebagai anggota, untuk itu tentu koperasi bergerak untuk mensejahterakan anggotanya, apabila koperasi tersebut memang dijalankan sesuai dengan aturannya dan tidak terbengkalai, terabaikan serta tak terurus seperti yang kita ketahui sekarang – sekarang ini, dimana koperasi kurang berperan aktif karena kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah, tidak ada spesialisasi tersendiri untuk koperasi, padahal apabila koperasi berjalan sebagaimana mestinya, maka masyarakat Indonesia terutama para anggota koperasi akan merasakan manfaat dari koperasi itu sendiri.
Bagaimana koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat, apabila pelaksanaan koperasi itu sendiri belum menunjukkan kemajuan yang signifikan, kebanyakan koperasi yang ada banyak yang berhenti di tengah jalan, dan tidak berlanjut karena kurangnya pengawasan yang berarti. Seperti yang dijelaskan sebelumnya juga bahwa keanggotaan dalam koperasi bersifat terbuka dan sukarela, yang artinya dimana siapa saja masyarakat Indonesia bisa menjadi anggota koperasi dan sukarela dalam arti di dalamnya tidak ada unsur paksaan untuk bergabung dengan koperasi atau tidak, sesuai keinginan dari dalam diri saja. Jika ingin mensukseskan koperasi anggota harus mampu mengorganisir dan berperan aktif dalam pengelolaan internal koperasi, karena berdirinya koperasi bergantung pada anggota – anggota di dalamnya, dimana juga dengan bantuan dan dukungan pemerintah bersama – sama mewujudkan koperasi yang maju dan sejahtera.
Berbagai upaya terus dilakukan, unsur – unsur yang perlu dibenahi tentunya menjadi penghambat untuk koperasi menunjukkan kemajuannya, terlebih di era globalisasi saat ini yang semakin lama semakin mempengaruhi perekonomian negara dari berbagai aspek, sehingga membuat koperasi seakan tergusur dan tidak diperhatikan lagi karena globalisasi itu sendiri.
Berbagai daerah di Indonesia sudah mulai menggiatkan koperasi untuk menjadi soko guru perekonomian negara, pemerintah di daerah – daerah tersebut berusaha mengajak semua warganya untuk berperan aktif agar koperasi dapat menunjukkan peran sebenarnya sebagai salah satu penggerak perekonomian negara. Selain sebagai penggerak perekonomian negara koperasi juga diharapkan mampu menjadi sebuah sarana dimana pengangguran dapat berkurang, karena koperasi juga dapat menjadi lapangan pekerjaan jika memang peaksanaannya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada.
            Dilihat dari realitas yang ada, eksistensi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus entitas bisnis belum begitu besar dalam berkontribusi pada ekonomi bangsa. Koperasi yang berwatak kerakyatan ini sering diicirikan sebagai kegiatan yang mengurus kebutuhan pokok sehari-hari dalam skala kecil atau terbatas dan simpan pinjam. Koperasi jarang dicirikan dengan skala besar yang bahkan mampu mengantarkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk para anggotanya seiring tuntutan perubahan dan persaingan di era globalisasi.
          Setelah kita mengetahui  perkembangan koperasi di era pasar bebas, koperasi harus segera  mereformasi atau merubah dirinya, membangun kekuatan agar mampu berdiri sejajar dengan berbagai korporasi raksasa di era globalisasi ini. Untuk itu, sektor-sektor usaha yang sangat penting bagi upaya menyejahterakan rakyat, seperti industri, transportasi, jasa distribusi, dsb. perlu dikelola oleh koperasi-koperasi rakyat. Setelah kita membahas alasan yang menyebabkan koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat . Namun, jika koperasi  menjadi bisnis raksasa bukankah itu melanggar koperasi sebagai usaha yang berdasarkan kekeluargaan?
Ditengah era pasar bebas saat ini, bahwa penting bagi koperasi segera mereformasi  kekuatan ekonomi raksasa. Saatnya koperasi membangun dirinya menjadi kekuatan ekonomi global karena memiliki potensi yang besar seperti koperasi memiliki jaringan yang hebat dari tingkat primer, sekunder tingkat provinsi, dan sekunder tingkat nasional serta penataan yang efisien dan praktis melahirkan cost synergy (sinergi biaya) yang memberikan manfaat lebih optimal.
Kekuatan yang tak kalah dahsyat dalam koperasi adalah adanya system  demokrasi dalam koperasi, untuk menghasilkan keputusan bersama yang menjamin terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, lepas dari tekanan dan pengaruh dari kekuatan politik tertentu atau pun golongan yang bermodal. Kalau sistem ini berjalan dengan baik, pasti akan membuat koperasi solid. Pengalaman menunjukkan, kehancuran koperasi sering terjadi justru disebabkan oleh muncul dari dalam koperasi sendiri, akibat dari terhambatnya mekanisme demokrasi, termasuk di dalamnya transparansi antar pengurus dan anggota koperasi.
Potensi tersebut bisa menjadi solusi strategis untuk memperkuat diri menghadapi persaingan global itu. Dalam era globalisasi ini, Koperasi harus berani keluar dari kotak yang mengungkungnya selama ini. Kondisi seperti itu justru melindungi masyarakat local di tengah arus globalisasi yang sekarang didominasi oleh kapitalisme global.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan.
Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting.
Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.


Daftar Pustaka