Jumat, 25 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum



Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum Badan Hukum
Subjek Hukum adalah sesuatu yang berhak dan wajib untuk bertindak dalam bentuk hukum.
Badan Hukum ialah suatu kumpulan atau organisasi maupun kelompok yang memiliki tujuan sebagai yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum.
Badan hukum merupakan sebjek hukum menurut 3 teori :
1.      Teori Fiksi (badan hukum boleh dianggap sebagai manusia karna setiap perbuatan hukum memerlukan jiwa manusia)
2.      Teori Organ (badan hukum merupakan sesuatu yang didalamnya terdapat perantaraan alat – alat yang ada padanya).
3.      Teori Kekayaan Tujuan (badan hukum bukanlah kekayaan dari seseorang melainkan kekayaan itu terikat pada tujuannya)
4.      Teori Milik Kolektif (hak dan kewajiban badan hukum pada dasarnya juga menjadi hak dan kewajiban anggota secara bersama – sama)
Objek Hukum Benda Bergerak
Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya bias di pegang, sentuh, raba, maupun dirasakan dan dapat berpindah sendiri maupun dipindahkan.
Benda bergerak dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Benda Bergerak karena sifatnya (meja, mobil, motor, dll)
2.      Benda bergerak karena ketentuan hukum (saham, obligasi, cek, dll)
Objek Hukum Benda Tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah benda yang hanya bias dirasakan oleh panca indera tetapi tidak bias dirasakan atau disentuh (paten, hak cipta, dll)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar