Subjek
dan Objek Hukum
Subjek
Hukum Badan Hukum
Subjek Hukum adalah
sesuatu yang berhak dan wajib untuk bertindak dalam bentuk hukum.
Badan Hukum ialah suatu
kumpulan atau organisasi maupun kelompok yang memiliki tujuan sebagai yang
memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum.
Badan hukum merupakan
sebjek hukum menurut 3 teori :
1.
Teori Fiksi (badan hukum boleh dianggap
sebagai manusia karna setiap perbuatan hukum memerlukan jiwa manusia)
2.
Teori Organ (badan hukum merupakan
sesuatu yang didalamnya terdapat perantaraan alat – alat yang ada padanya).
3.
Teori Kekayaan Tujuan (badan hukum
bukanlah kekayaan dari seseorang melainkan kekayaan itu terikat pada tujuannya)
4.
Teori Milik Kolektif (hak dan kewajiban
badan hukum pada dasarnya juga menjadi hak dan kewajiban anggota secara bersama
– sama)
Objek
Hukum Benda Bergerak
Benda Bergerak adalah
suatu benda yang sifatnya bias di pegang, sentuh, raba, maupun dirasakan dan
dapat berpindah sendiri maupun dipindahkan.
Benda bergerak dibagi
menjadi dua, yaitu :
1.
Benda Bergerak karena sifatnya (meja,
mobil, motor, dll)
2.
Benda bergerak karena ketentuan hukum (saham,
obligasi, cek, dll)
Objek
Hukum Benda Tidak bergerak
Benda tidak bergerak
adalah benda yang hanya bias dirasakan oleh panca indera tetapi tidak bias dirasakan
atau disentuh (paten, hak cipta, dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar