Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum ialah suatu cara menyusun beberapa bagian didalam hukum menjadi satu buku
yang lengkap dan sistematis. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis
(Hukum yang terdapat dalam undang undang) dan hukum tak tertulis (Hukum yang berada di
masyarakat).
- Unsur – unsure Kodifikasi
1.
Jenis – jenis Hukum
a. Menurut
Sumbernya (Hukum Undang – undang, adat, traktat, jurisprudensi, dan doktrin)
b. Menurut
Bentuknya (Hukum tertulis dan tidak tertulis)
c. Menurut
tempat berlakunya (Hukum Nasional dan Internasional)
d. Menurut
Cara Mempertahankannya (Hukum Material dan Formal)
e. Menurut
Sifatnya (Hukum yang memaksa dan Mengatur)
f. Menurut
Wujudnya (Hukum objektif dan subjektif)
g. Menurut
isinya (Hukum Privat dan Publik)
2.
Sistematis (teratur, logis sehingga
bentuk hukum menjadi utuh, menyeluruh dan terpadu)
3.
Lengkap
-
Tujuan Kodifikasi
1.
Kepastian akan suatu hukum
2.
Hukum yang berbentuk kesederhanaan
3.
Hukum berupa persatuan
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
ialah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia secara keseluruhan baik itu
menyangkut rumah tangga, perusahaan, pemerintah maupun luar negri berupa
aktifitas yang berhubungan dengan produksi, konsumsi dan distribusi baik berupa
barang maupun jasa.Hukum Ekonomi ialah aturan ataupun kaidah yang mengatur perilaku ekonomi masyarakat agar terciptanya sutu perekonomian yang baik, handal dan benar.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar