Jumat, 25 Maret 2016

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum ialah suatu cara menyusun beberapa bagian didalam hukum menjadi satu buku yang lengkap dan sistematis. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis (Hukum yang terdapat dalam undang undang)  dan hukum tak tertulis (Hukum yang berada di masyarakat).
-        Unsur – unsure Kodifikasi
1.      Jenis – jenis Hukum
a.       Menurut Sumbernya (Hukum Undang – undang, adat, traktat, jurisprudensi, dan doktrin)
b.      Menurut Bentuknya (Hukum tertulis dan tidak tertulis)
c.       Menurut tempat berlakunya (Hukum Nasional dan Internasional)
d.      Menurut Cara Mempertahankannya (Hukum Material dan Formal)
e.       Menurut Sifatnya (Hukum yang memaksa dan Mengatur)
f.       Menurut Wujudnya (Hukum objektif dan subjektif)
g.      Menurut isinya (Hukum Privat dan Publik)
2.      Sistematis (teratur, logis sehingga bentuk hukum menjadi utuh, menyeluruh dan terpadu)
3.      Lengkap
-          Tujuan Kodifikasi
1.      Kepastian akan suatu hukum
2.      Hukum yang berbentuk kesederhanaan
3.      Hukum berupa persatuan

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi ialah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia secara keseluruhan baik itu menyangkut rumah tangga, perusahaan, pemerintah maupun luar negri berupa aktifitas yang berhubungan dengan produksi, konsumsi dan distribusi baik berupa barang maupun jasa.
Hukum Ekonomi ialah aturan ataupun kaidah yang mengatur perilaku ekonomi masyarakat agar terciptanya sutu perekonomian yang baik, handal dan benar.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar