Jumat, 25 Maret 2016

Hukum Perikatan



Hukum Perikatan
Perikatan adalah Hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih dimana satu pihak memiliki hak untuk menuntut pihak lain dan pihak yang lain wajib untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, sumber dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.  Memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas Dalam Hukum Perikatan

1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
Hapusnya Perikatan
1.   Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.   Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.   Musnahnya barang yang terutang
5.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.   Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia



Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang didalam kehidupan masyarakat.
Keragaman Hukum Perdata di Indonesia terdiri dari dua factor, yaitu :
1.      Factor Ethnis (Keragaman Hukum adat, bahasa dan budaya di Indonesia)
2.      Faktor Hostia Yuridis :
-          Golongan Eropa dan yang di persamakan (Hukum Perdata dan Hukum dagang Belanda berdasarkan Asas Konkordansi)
-          Golongan Bumi Putera (Pribumi) dan yang dipersamakan (Hukum adat yang telah berlaku dari zaman dahulu)
-          Golongan Timur Asing (Cina, India dan Arab) (Hukum masing masing)
Dalam sistematika Hukum Perdata terdapat dua pendapat :
1.      Pemberlakuan Undang – undang
-          Buku I (Mengenai Orang)
-          Buku II (Mengenai Benda)
-          Buku III (Mengenai Perikatan)
-          Buku IV (Mengenai Pembuktian)
2.      Menurut Hukum atau Doktrin
-          Hukum Tentang diri seseorang atau pribadi
-          Hukum Kekeluargaan
-          Hukum Kekayaan
-          Hukum Warisan



Subjek dan Objek Hukum



Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum Badan Hukum
Subjek Hukum adalah sesuatu yang berhak dan wajib untuk bertindak dalam bentuk hukum.
Badan Hukum ialah suatu kumpulan atau organisasi maupun kelompok yang memiliki tujuan sebagai yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum.
Badan hukum merupakan sebjek hukum menurut 3 teori :
1.      Teori Fiksi (badan hukum boleh dianggap sebagai manusia karna setiap perbuatan hukum memerlukan jiwa manusia)
2.      Teori Organ (badan hukum merupakan sesuatu yang didalamnya terdapat perantaraan alat – alat yang ada padanya).
3.      Teori Kekayaan Tujuan (badan hukum bukanlah kekayaan dari seseorang melainkan kekayaan itu terikat pada tujuannya)
4.      Teori Milik Kolektif (hak dan kewajiban badan hukum pada dasarnya juga menjadi hak dan kewajiban anggota secara bersama – sama)
Objek Hukum Benda Bergerak
Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya bias di pegang, sentuh, raba, maupun dirasakan dan dapat berpindah sendiri maupun dipindahkan.
Benda bergerak dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Benda Bergerak karena sifatnya (meja, mobil, motor, dll)
2.      Benda bergerak karena ketentuan hukum (saham, obligasi, cek, dll)
Objek Hukum Benda Tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah benda yang hanya bias dirasakan oleh panca indera tetapi tidak bias dirasakan atau disentuh (paten, hak cipta, dll)


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum ialah suatu cara menyusun beberapa bagian didalam hukum menjadi satu buku yang lengkap dan sistematis. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis (Hukum yang terdapat dalam undang undang)  dan hukum tak tertulis (Hukum yang berada di masyarakat).
-        Unsur – unsure Kodifikasi
1.      Jenis – jenis Hukum
a.       Menurut Sumbernya (Hukum Undang – undang, adat, traktat, jurisprudensi, dan doktrin)
b.      Menurut Bentuknya (Hukum tertulis dan tidak tertulis)
c.       Menurut tempat berlakunya (Hukum Nasional dan Internasional)
d.      Menurut Cara Mempertahankannya (Hukum Material dan Formal)
e.       Menurut Sifatnya (Hukum yang memaksa dan Mengatur)
f.       Menurut Wujudnya (Hukum objektif dan subjektif)
g.      Menurut isinya (Hukum Privat dan Publik)
2.      Sistematis (teratur, logis sehingga bentuk hukum menjadi utuh, menyeluruh dan terpadu)
3.      Lengkap
-          Tujuan Kodifikasi
1.      Kepastian akan suatu hukum
2.      Hukum yang berbentuk kesederhanaan
3.      Hukum berupa persatuan

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi ialah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia secara keseluruhan baik itu menyangkut rumah tangga, perusahaan, pemerintah maupun luar negri berupa aktifitas yang berhubungan dengan produksi, konsumsi dan distribusi baik berupa barang maupun jasa.
Hukum Ekonomi ialah aturan ataupun kaidah yang mengatur perilaku ekonomi masyarakat agar terciptanya sutu perekonomian yang baik, handal dan benar.
Daftar Pustaka