Rabu, 03 Desember 2014

Perusahaan Perseorangan, Firma, Comanditaire Venootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi

Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan serta bertanggung jawab penuh kepada usahanya tersebut.

Kelebihan 
  1. Modal, Keuntungan dan Kerugian di tanggung oleh si pemilik
  2. Pengelolaan relatif mudah karena di tanggung sendiri
  3. Rahasia, Strategi Perusahaan aman karena hanya pemilik yang tau
  4. Kebebasan dalam mengambil keputusan
Kelemahan
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas karena seluruh kekayaan dan hutang-hutang perusahaan ditanggung oleh si pemilik
  2. Sumber Keuangan Terbatas karena hanya mendapat modal dari si pemilik perusahaan
  3. Kurang terjaminnya kelangsungan usaha
  4. Kesulitan dalam manajemen karena semua kegiatan yang ada diperusahaan di atur oleh satu orang yaitu si pemilik perusahaan.
 
Firma
Suatu bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dimana setiap pemilik memiliki tanggung jawab, keuntungan dan kerugian yang sama.
 
Kelebihan
  1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan kesepakatan para pendiri firma tersebut
  2.  Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris
  3. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak
  4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha
Kelemahan
  1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya
  2.  Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
  3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
  4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

Comanditaire Venootschap (CV)
Suatu bentuk usaha/persekutuan antara dua orang atau lebih yang sebagian pemiliknya memasukkan modal dan pemilik lainnya menjalankan aktifitas perusahaan.

Kelebihan
  1. Modal lebih mudah dipenuhi karena diperoleh dari beberapa pemilik
  2. Tanggung jawab ditanggung bersama
  3. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit
Kelemahan
  1. Mudah terjadi konflik antar pemilik perusahaan
  2. Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan
  3. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma

Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya
 
Kelebihan
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien
Kelemahan
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
  2. Pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi
 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Suatu bentuk usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah
 
Kelebihan
  1. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  2. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  3. Sebagai sumber pendapatan negara
Kelemahan
  1. Monopoli atas sektor-sektor vital
  2. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  3. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
 
Koperasi
Suatu bentuk usaha yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya
 
Kelebihan
  1. Bersifat terbuka dan secara sukarela
  2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama tanpa dibeda-bedakan
  3. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bukan mendapat untung
Kekurangan
  1. Sulit berkembang karena dana terbatas
  2. Terkadang pengurus koperasi tidak jujur
  3. Kurangnya kerja sama antar anggota, pengurus, maupun pengawas koperasi
 
 
 
Sumber
http://badanusaha.com/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar