Sabtu, 08 November 2014

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis



Bisnis adalah suatu kegiatan yang di lakukan oleh seorang , beberapa atau sekelompok orang yang melakukan aktivitas usaha baik itu usaha jual beli ,maupun usaha jasa dengan tujuan untuk mendapat keuntungan(Laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan social.

Perusahaan adalah suatu lembaga atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didalamnya terjadi proses kegiatan produksi / semua factor produksi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan(laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan social.

Perusahaan dan bisnis jika kita kaji sama-sama meliki kesamaan tujuan yaitu mendapat keuntungan(laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan social, namun sebelum perusahaan berdiri, seseorang/kelompok yang ingin membangun perusahaan  pasti membuat sebuah bisnis terlebih dahulu (termasuk penyewaan gedung itu sama saja dengan transaksi bisnis).

Perusaan dan bisnis merupakan dua kalimat yang tidak dapat dipisah, kenapa karena perusahaan berdiri karena adanya binsis dan perusahaan sangat berperan penting dalam bisnis yang dikenal dengan nama perusahaan bisnis.

Macam-macam bentuk perusahaan bisnis            :
1. Usaha Perseorangan
  Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. 
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
  1. Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
   2.  UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
2. Firma (Fa)
  suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
3. Perseoran Komanditer (CV)
 CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
4. Perseroan Terbatas (PT) 
  Perseroan terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. 
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
  Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).
6. Perusahaan Negara Umum (Perum)
 Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Strukur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.  
7. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
  Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral.
8. Koperasi
  Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
9.  Yayasan
  Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial.



SUMBER







Tidak ada komentar:

Posting Komentar