Bisnis adalah suatu kegiatan yang di
lakukan oleh seorang , beberapa atau sekelompok orang yang melakukan aktivitas
usaha baik itu usaha jual beli ,maupun usaha jasa dengan tujuan untuk mendapat
keuntungan(Laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan
hidup sumber daya dan lingkungan social.
Perusahaan adalah suatu lembaga atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didalamnya terjadi proses kegiatan produksi / semua factor produksi dengan tujuan
untuk mendapat keuntungan(laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga
kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan social.
Perusahaan dan bisnis jika kita kaji
sama-sama meliki kesamaan tujuan yaitu mendapat keuntungan(laba) dan memenuhi
keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan
social, namun sebelum perusahaan berdiri, seseorang/kelompok yang ingin
membangun perusahaan pasti membuat
sebuah bisnis terlebih dahulu (termasuk penyewaan gedung itu sama saja dengan
transaksi bisnis).
Perusaan dan bisnis merupakan dua
kalimat yang tidak dapat dipisah, kenapa karena perusahaan berdiri karena
adanya binsis dan perusahaan sangat berperan penting dalam bisnis yang dikenal
dengan nama perusahaan bisnis.
Macam-macam bentuk perusahaan
bisnis :
1. Usaha Perseorangan
Usaha
perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.
Perusahaan perseorangan dibagi
dalam 2 kelompok yaitu:
1. Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin
operasional dari departemen teknis seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. UsahaPerseorangan Yang Tidak
Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki
lima, toko barang kelontong, dsb.
2. Firma (Fa)
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba
yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula
halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
3. Perseoran Komanditer (CV)
CV
adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab
penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman
dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para
pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas
terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
5.
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).
6.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum
bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
Strukur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut
oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.
7.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara,
maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian
dari Departemen/Direktorat Jendral.
8.
Koperasi
Organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan.
9.
Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan
pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan
pada usaha-usaha sosial.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar