Sabtu, 07 Mei 2016

Tata Cara Mendirikan Perusahaan



Tata Cara Mendirikan Perusahaan
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:           
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
  • Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
  • Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  • Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
  • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
  • Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
  • Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
  • Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
  • Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
  • Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
  • Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
  • Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
  • Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
  • Akta pendirian CV
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pengesahan Pengadilan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

  
KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya: 
  • Daftar Nama Pendiri
  • Nama dan Tempat Kedudukan
  • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
  • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
  • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
  • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
  • Ketentuan Mengenai Permodalan
  • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
  • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

FIRMA
      Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
  • Pembuatan akta pendirian firma
  • Surat keterangan domisili perusahaaN
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
  • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

CARA UNTUK MEMENANGKAN TENDER
  • Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
  • Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
  • Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
  • Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
  • Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
  • Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
  • Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
  • Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah
  • Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
  • Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.


BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
A.         Dasar Hukum
1.       UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
2.       UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
3.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4.       Permeneg BUMN 3 / 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
5.       Keputusan Menteri Perhubungan No 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan
6.       Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
7.       Keputusan Kepala Bapepam & LK No IX E2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama

B.         Pengertian & Status Anak Perusahaan BUMN
1.     Bahwa Kementrian BUMN sampai dengan saat ini belum mengeluarkan peraturan khusus terkait dengan pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN yang mengatur lebih detail tentang pendirian anak(-anak) perusahaan di Perusahaan BUMN. Namun dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 3 disebutkan ““Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.     Bahwa dalam Permeneg BUMN 3 / 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan “Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN”,
3.      Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan anak perusahaan dari suatu Perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN (Perusahaan Swasta) karena sahamnya tidak dimiliki oleh Negara melainkan oleh BUMN itu sendiri


C.         Tata Cara Pendirian Anak Perusahaan
1.  Bahwa dikarenakan anak perusahaan BUMN merupakan perusahaan swasta, maka pendirian anak perusahaan BUMN mengacu pada Pasal 7 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas  dimana proses pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN sama dengan proses pendirian Perseroan Terbatas pada umumnya yaitu:
a.       Perseroan didirikan oleh 2  (dua) orang   atau  lebih  dengan Akta  Notaris  yang dibuat  dalam  bahasa  Indonesia.
b.      Setiap pendiri Perseroan wajib  mengambil  bagian  saham  pada saat Perseroan didirikan.
c.       Ketentuan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  berlaku dalam rangka Peleburan.
d.      Perseroan memperoleh status badan  hukum  pada  tanggal  diterbitkannya Keputusan  Menteri  mengenai  pengesahan  badan  hukum  Perseroan.
e.      Setelah Perseroan  memperoleh  status  badan  hukum  dan  pemegang  saham menjadi  kurang dari 2 (dua) orang,  dalam  jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan  terhitung  sejak keadaan tersebut pemegang saham yang  bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya  kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham  baru kepada orang lain.
f.      Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada  ayat  (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2  (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara  pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
g.    Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2  (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku  bagi :
i.         Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;  atau
ii.   Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga  kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan  penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
2.   Menurut penjelasan dari Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
3.       Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan Modal  dasar  Perseroan  paling  sedikit  Rp  50.000.000,00  (lima  puluh  juta  rupiah).
4.      Selanjutnya dalam pasal 33 ayat 1 menyebutkan paling  sedikit  25%  (dua  puluh  lima  persen)  dari  modal  dasar  harus  ditempatkan  dan  disetor  penuh.
5.       Bahwa selain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas perlu dilihat Anggaran Dasar Perseroan itu sendiri
6.       Khusus untuk BUMN yang telah IPO atau telah menjadi perusahaan public, berdasarkan peraturan Kepala Bapepam & LK No IX E 2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, bahwa untuk pendirian anak perusahaan tidak diperlukan persetujuan RUPS dan cukup dengan persetujuan dari Dewan Komisaris apabila penyertaan modal dari BUMN Tbk kepada anak perusahaan tersebut  tidak melebihi  20% dari Ekuitas BUMN Tbk itu sendiri.
7.       Bahwa dari uraian diatas, maka dapat dibuat flow chart pendirian anak perusahaan antara BUMN dengan Perusahaan Swasta atau BUMN sebagai berikut: 


8.       Bahwa Akta Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 huruf a diatas adalah Akta Pendirian. Dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan;
(1)      Akta  pendirian  memuat  anggaran  dasar  dan  keterangan  lain  berkaitan  dengan pendirian  Perseroan.
(2)       Keterangan  lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memuat  sekurang-kurangnya  :
a.  nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal,  dan kewarganegaraan  pendiri  perseorangan,  atau  nama,  tempat  kedudukan dan  alamat  lengkap  serta  nomor  dan  tanggal  Keputusan  Menteri mengenai  pengesahan  badan  hukum  dari  pendiri  Perseroan;
b.      nama  lengkap,  tempat  dan  tanggal  lahir,  pekerjaan,  tempat  tinggal, kewarganegaraan  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  yang  pertama kali  diangkat;
c.       nama  pemegang  saham  yang  telah  mengambil  bagian  saham,  rincian jumlah  saham,  dan  nilai  nominal  saham  yang  telah  ditempatkan  dan disetor.
(3)       Dalam  pembuatan  akta  pendirian,  pendiri  dapat  diwakili  oleh  orang  lain berdasarkan  surat  kuasa.
9.       Bahwa Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.       nama  dan  tempat  kedudukan  Perseroan;
b.      maksud  dan  tujuan  serta  kegiatan  usaha  Perseroan;
c.       jangka  waktu  berdirinya  Perseroan;
d.      besarnya  jumlah  modal  dasar,  modal  ditempatkan,  dan  modal  disetor;
e.      jumlah  saham,  klasifikasi  saham  apabila  ada  berikut  jumlah  saham  untuk tiap klasifikasi,  hak-hak  yang  melekat  pada  setiap  saham,  dan  nilai nominal  setiap  saham;
f.        nama  jabatan  dan  jumlah  anggota  Direksi  dan  Dewan  Komisaris;
g.       penetapan  tempat  dan  tata  cara  penyelenggaraan  RUPS;
h.      tata  cara  pengangkatan,  penggantian,  pemberhentian  anggota  Direksi dan  Dewan  Komisaris;
i.         tata  cara  penggunaan  laba  dan  pembagian  dividen.
10.   Bahwa Anggaran  dasar  tidak  boleh  memuat  :
a.  ketentuan  tentang  penerimaan  bunga  tetap  atas  saham;  dan
b.  ketentuan  tentang  pemberian  manfaat  pribadi  kepada  pendiri  atau  pihak lain.


D.      Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN
1.  Adapun prinsip dasar dalam pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Permeneg BUMN No 3 tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang berbunyi:
a.  Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu profesionalisme, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
b.    Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan
2.       Persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan (Pasal 3 Permeneg BUMN No 3 tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara) adalah:
a.       Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
i)        dinyatakan pailit;
ii)  menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
iii)   dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
b.      Syarat Materiil terhadap Calon Anggota Direksi, yaitu meliputi:
i)     Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak  (track record)  yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
ii)       Keahlian, dalam arti yang bersangkutan :
1)      memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan yang bersangkutan;
2)      memiliki pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
3)    memiliki kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan.
iii)     Integritas, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
2)    Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
3)    Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
4)   Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).
iv)     Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk
1)      Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
2)   Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
3)      Membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
v)    Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan.
c.       Syarat Lain, yang meliputi:
i)  bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
ii)       bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
iii)     berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi;
iv) tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, Anggota Direksi pada BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan, kecuali menandatangani surat pemyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi Anak Perusahaan.
v)  tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.
vi)     tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut.
vii)  sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
3.    Persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (Pasal 4 Permeneg BUMN No 3 tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara) adalah:
a.       Syarat Formal Anggota Dewan Komisaris, yaitu:
i)        orang perseorangan;
ii)       cakap melakukan perbuatan hukum;
iii)     tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
iv)   tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
v)    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

b.      Syarat Materiil, yang meliputi:
i)        Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1)  Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
2)     Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi       komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
3)   Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
4)      Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
ii)       dedikasi;
iii)   memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
iv)  memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan;
v)      dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
vi)  memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan.
c.       Syarat Lain, yang meliputi :
i)   bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
ii)      bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
iii)     tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan perusahaan yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris;
iv)   tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris;
v) tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
vi) sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

E.       Perijinan Terkait Pendirian Anak Perusahaan
Perijinan yang dibutuhkan terkait dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pengangkutan adalah sebagai berikut:
1.       Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah dalam hal ini Camat tempat kedudukan Perseroan;
2.      Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap wajib pajak (Pribadi maupun badan) wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3.     Perseroan wajib melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdangangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang mengatur bahwa Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Setempat, di tempat kedudukan Perseroan;
4.       Perseroan perlu melakukan Pengurusan Izin Gangguan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat dimana Perseroan berkedudukan (KPPT);

5.   Perijinan lainnya terkait dengan jenis usaha dari anak perusahaan tersebut.



Hak Atas Kekayaan Intelektual




Hak atas kekayaan intelektual


Pengertian Haki
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
            Hak kekayaan sendiri adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
            Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
            Dalam ilmu hukum kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
            Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padaan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectual activity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
            Dengan demikian, intellectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.
            Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut.
            Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk  mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip – Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Terdapat 4 prinsip dalam hak kekayaan intelektual, yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang keempat prinsip tersebut :
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan ke berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yaitu dalam menciptakan sebuah karya dapat membuahkan hasil yang berasal dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan sebuah karya dapat meningkatkan taraf hidup dan martabat manusia dimana akan memberikan keuntungan bagi bangsa dan negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, yaitu mengatur kepentingan sebagai warga negara. Hak yang telah diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehungga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO ( World Intellectual Property Organization ) hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( Copyright ) dan hak kekayaan industry ( Industrial Property Right ).
Hak Cipta adalah hak yang diberikan Negara bagi pencipta atau penerima hak cipta akan suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Hak Kekayaan Indsutri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merk dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.         Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.         Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
            3.         Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

4.         Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

5.      Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

6.      Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

7.         Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)




Daftar Pustaka
Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo