Andai
Aku Menjadi Menteri Koperasi
Menteri Koperasi !
kedengerannya seperti sebuah pekerjaan yang sangat wah dengan gaji yang bias di
katakan di atas rata-rata gaji orang Indonesia pada umumnya.
Menteri Koperasi sendiri
ialah salah satu kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membudangi
urusan koperasi dan usaha kecil menengah.
Seorang menteri
Koperasi tentu memilik tugas dan kewajiban seperti menteri lain pada umumnya. Tugas
Menteri Koperasi telah di tetapkan dalam undang undang peraturan presiden nomor
24 tahun 2010 tentang kedudukan kementerian Negara serta susunan organisasi,
tugas, dan fungsi eselon, dan fungsi eselon I kementerian Negara pasal 552,
553, 554, yaitu : kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah mempunyai
tugas menyelanggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Kementerian koperasi
memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5.
Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan
pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan
undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Bagaimana jika saya
menjadi menteri Koperasi ?
Mungkin jawaban pertama
dari saya adalah Alhamdulillah bersyukur terima kasih kepada allah SWT, menjadi
seorang menteri tentu bukan sembarang orang yang bisa di tunjuk menjadi seorang
menteri, tentu pasti ada syarat dan ketentuan yang sudah di atur yang berhak
untuk menjadi menteri koperasi yang memenuhi. Dan jika pun saya dipilih menjadi
menteri terutama menteri koperasi pastinya hal pekerjaan pertama yang saya
ingin lakukan adalah menetapkan tujuan dan maksud saya bekerja di kementerian
koperasi ini, apakah koperasi bias menjadi landasan utama untuk para usaha
kecil menengah atau mungkin sebaliknya, tentu itu perlu pemikiran yang sangat
matang.
Selanjutnya menentukan
orang orang yang akan berada di team kementerian saya ini, tentu saja orang
orang yang mempunyai banyak pengalaman, skill, pengetahuan dan kemauan lah yang
akan saya pilih karena saya sendiri tidak ingin memiliki anak buah yang notaben
antara kerja tidak – kerja tidak bias ancur koperasi ini.
Selanjutnya saya akan
mencoba berkeliling dan mengecek koperasi sebelum saya di angkat apakah sudah
bagus dan memenuhi syarat atau belum, kalau pun belum maka saya akan mencoba
untuk merubah agar memenuhi syarat koperasi di mata masyarakat Indonesia pada
umumnya.
Merangkul dan mengajak
orang orang yang notaben ekonomi menengah sampai menengah kebawah untuk membuka
usaha secara bersama dan di berikan bimbingan oleh orang orang koperasi
bagaimana cara membuat usaha, langkah langkahnya dan agar usaha itu mendapatkan
profit yang cukup besar.
Menjadikan koperasi
sebagai tujuan pertama warga Indonesia untuk melakukan dan membuka usaha.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar