Rabu, 03 Desember 2014

Perusahaan Perseorangan, Firma, Comanditaire Venootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi

Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan serta bertanggung jawab penuh kepada usahanya tersebut.

Kelebihan 
  1. Modal, Keuntungan dan Kerugian di tanggung oleh si pemilik
  2. Pengelolaan relatif mudah karena di tanggung sendiri
  3. Rahasia, Strategi Perusahaan aman karena hanya pemilik yang tau
  4. Kebebasan dalam mengambil keputusan
Kelemahan
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas karena seluruh kekayaan dan hutang-hutang perusahaan ditanggung oleh si pemilik
  2. Sumber Keuangan Terbatas karena hanya mendapat modal dari si pemilik perusahaan
  3. Kurang terjaminnya kelangsungan usaha
  4. Kesulitan dalam manajemen karena semua kegiatan yang ada diperusahaan di atur oleh satu orang yaitu si pemilik perusahaan.
 
Firma
Suatu bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dimana setiap pemilik memiliki tanggung jawab, keuntungan dan kerugian yang sama.
 
Kelebihan
  1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan kesepakatan para pendiri firma tersebut
  2.  Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris
  3. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak
  4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha
Kelemahan
  1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya
  2.  Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan
  3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya
  4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

Comanditaire Venootschap (CV)
Suatu bentuk usaha/persekutuan antara dua orang atau lebih yang sebagian pemiliknya memasukkan modal dan pemilik lainnya menjalankan aktifitas perusahaan.

Kelebihan
  1. Modal lebih mudah dipenuhi karena diperoleh dari beberapa pemilik
  2. Tanggung jawab ditanggung bersama
  3. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit
Kelemahan
  1. Mudah terjadi konflik antar pemilik perusahaan
  2. Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan
  3. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma

Perseroan Terbatas (PT)
Suatu bentuk usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya
 
Kelebihan
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien
Kelemahan
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
  2. Pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi
 
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Suatu bentuk usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah
 
Kelebihan
  1. Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
  2. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  3. Sebagai sumber pendapatan negara
Kelemahan
  1. Monopoli atas sektor-sektor vital
  2. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
  3. Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
 
Koperasi
Suatu bentuk usaha yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya
 
Kelebihan
  1. Bersifat terbuka dan secara sukarela
  2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama tanpa dibeda-bedakan
  3. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bukan mendapat untung
Kekurangan
  1. Sulit berkembang karena dana terbatas
  2. Terkadang pengurus koperasi tidak jujur
  3. Kurangnya kerja sama antar anggota, pengurus, maupun pengawas koperasi
 
 
 
Sumber
http://badanusaha.com/
 

Sabtu, 08 November 2014

Keterkaitan antara Perusahaan dengan Bisnis



Bisnis adalah suatu kegiatan yang di lakukan oleh seorang , beberapa atau sekelompok orang yang melakukan aktivitas usaha baik itu usaha jual beli ,maupun usaha jasa dengan tujuan untuk mendapat keuntungan(Laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan social.

Perusahaan adalah suatu lembaga atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didalamnya terjadi proses kegiatan produksi / semua factor produksi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan(laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan social.

Perusahaan dan bisnis jika kita kaji sama-sama meliki kesamaan tujuan yaitu mendapat keuntungan(laba) dan memenuhi keinginan konsumen serta menjaga kelangsungan hidup sumber daya dan lingkungan social, namun sebelum perusahaan berdiri, seseorang/kelompok yang ingin membangun perusahaan  pasti membuat sebuah bisnis terlebih dahulu (termasuk penyewaan gedung itu sama saja dengan transaksi bisnis).

Perusaan dan bisnis merupakan dua kalimat yang tidak dapat dipisah, kenapa karena perusahaan berdiri karena adanya binsis dan perusahaan sangat berperan penting dalam bisnis yang dikenal dengan nama perusahaan bisnis.

Macam-macam bentuk perusahaan bisnis            :
1. Usaha Perseorangan
  Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. 
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
  1. Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
   2.  UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
2. Firma (Fa)
  suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
3. Perseoran Komanditer (CV)
 CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
4. Perseroan Terbatas (PT) 
  Perseroan terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. 
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
  Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).
6. Perusahaan Negara Umum (Perum)
 Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Strukur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur organisasi yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.  
7. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
  Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral.
8. Koperasi
  Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
9.  Yayasan
  Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial.



SUMBER







Jumat, 07 November 2014

Introduce my self

Ada kata pepatah tak kenal maka tak sayang, tapi kalau menurut saya tak kenal maka ya gak akan kenal hahahha.
Perkenalkan nama saya Ahmad Muchlis, biasa di panggil Muklis (karena orang indonesia agak susah memanggil saya dengan huruf C) atau Mucci.
Saya lahir di Jakarta tepatnya di Jl.Jati Padang Poncol No.20 (sampe sekarang masih ditempatin ko), tanggalnya 11 september 1994 .
Saya lulusan SDN Pasar Minggu 06 Petang (2006), SMP Suluh Jakarta (2009), SMA Bunda Kandung Jakarta (IPA 2012), dan sekarang saya lagi menempuh dunia perkuliahan di salah satu kampus swasta terfavorit yaitu Universitas Gunadarma. Di Universitas Gunadarma saya mengambil jurusan Akuntansi karena saya ingin menjadi seorang Akuntan yang Handal dan Auditor (amin ya rabbal alamin).


Sebenarnya masih banyak yang pengen di tulis sebagai salam perkenalan cuman cukup sampai sini dulu ya kalau mau tanya-tanya silakan add my FB : Muklis Mucci or my Twitter : @muklismucci.

Terima kasih buat semuanya



*kritik dan saran amat sangat bermanfaat