BAB 5
“ Kode Etik Profesi Akuntansi “
5.1 Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi di
artikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota serta aturan yang
berlaku bagi anggotanya. Alasan diberlakukannya karna kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi tanpa melihat individu
yang memberikannya.
Etika didefinisikan
sebagai seragkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki nilai
tersebut meskipun terlihat atau tidak. Nilai etika sangat kental di dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga nilai etika bisa mengacu terhadap
undang-undang.
Perilaku etika juga
didefinisikan sebagai fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme dapat didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilaku yang menggambarkan etika sebagai terhadap
profesinya tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari beberapa prinsip,
aturan, interprestasi dan kaidah terhadap etika.
5.2 Prinsip-prinsip Etika
5.2.1 IFAC
Kode etik yang disusun
oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants(IFAC) yang
diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian
disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada
perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan
dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi
Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh
menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik
ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa
daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh
orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini.
Seorang akuntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang
berlaku dalam memberikan jasa profesional.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
5.2.2 AICPA
Kode Etik AICPA terdiri
atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian
kedua berisi Aturan Etika
Prinsip-prinsip perilaku profesional dibagi menjadi 6:
1. Tanggung Jawab
Anggota hendaknya berperilaku profesional dan
bermoral dalam tindakan profesinya.
2. Kepentingan Publik
Anggota berkewajiban untuk bertindak dalam
lingkungan publik seperti melayani, menghormati, dan menunjukan komitmennya
pada tingkat profesional.
3. Integritas
Anggota hendaknya memiliki jiwa integritas
yang tinggi sehingga dapat memperluas dan meyakinkan keyakinan publik.
4. Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan
bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan Keseksamaan
Anggota hendaknya mengamati standar teknis
dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati
Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa
yang akan diberikan.
5.2.3 IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor
yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran
dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa
kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil
dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh
auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor
bekerja dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil
keputusan atau tindakan, tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan atau peganruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika
auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor
yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh
bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat
atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang
berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan eahlian
profesinya pada tingat yang dierlukan untuk memstikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan
bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu
menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujua khusus apabila akan mengungkapkannya,
kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan.
Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun
bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan ini juga,
auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi
berikut:
Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang berwenang, seperti auditan
dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya
dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat
bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi
serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap
tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai
auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu
dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui
ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan
audit sesuai dengan standar audit yang berlaku,
yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya.
5.3 Aturan dan Interpretasi
Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
1. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan
ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional
dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral
dasar.
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
1. Hindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
2. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang
baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Sumber :
-
Brooks,
Leonard J., Business & Professional
Ethics for Accountants, South Western College Publishing, 2000 atau edisi
terbaru
-
Duska, Ronald F. and Brenda Shay Duska, Accounting Ethics, Blackwell Publishing,
2003 atau edisi terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar