Tata
Cara Mendirikan Perusahaan
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat
menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan
terbatas (PT) adalah:
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan.
Beberapa langkah yang harus
diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai
berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani
oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI
PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan
setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak
badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili
perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
- Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
- Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian
pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
- Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
- Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN
USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan
SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas
Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann.
Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan
CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas
dokumen yang kita dapatkan meliputi:
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
KOPERASI
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini
merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akta pendirian firma
- Surat keterangan domisili perusahaaN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
CARA UNTUK MEMENANGKAN TENDER
- Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
- Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
- Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
- Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah
- Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
- Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.
BUMN
( Badan Usaha Milik Negara )
A. Dasar
Hukum
1.
UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
2.
UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4.
Permeneg BUMN 3 / 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
5.
Keputusan Menteri Perhubungan No 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Barang di Jalan
6.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
7.
Keputusan Kepala Bapepam & LK No IX E2 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama
B. Pengertian
& Status Anak Perusahaan BUMN
1. Bahwa
Kementrian BUMN sampai dengan saat ini belum mengeluarkan peraturan khusus
terkait dengan pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN yang mengatur lebih
detail tentang pendirian anak(-anak) perusahaan di Perusahaan BUMN. Namun dalam
UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 3 disebutkan ““Terhadap
BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2. Bahwa dalam
Permeneg BUMN 3 / 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, dalam Pasal 1 ayat 2
menyebutkan “Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian
besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan
oleh BUMN”,
3. Bahwa
dari hal-hal tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan anak perusahaan
dari suatu Perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN (Perusahaan Swasta) karena
sahamnya tidak dimiliki oleh Negara melainkan oleh BUMN itu sendiri
C. Tata
Cara Pendirian Anak Perusahaan
1. Bahwa dikarenakan anak
perusahaan BUMN merupakan perusahaan swasta, maka pendirian anak perusahaan BUMN
mengacu pada Pasal 7 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas dimana
proses pendirian anak perusahaan di Perusahaan BUMN sama dengan proses
pendirian Perseroan Terbatas pada umumnya yaitu:
a.
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
b. Setiap
pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat Perseroan didirikan.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
d. Perseroan
memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan.
e. Setelah
Perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru
kepada orang lain.
f. Dalam hal
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui,
pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri
dapat membubarkan Perseroan tersebut.
g. Ketentuan yang
mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi :
i.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
ii. Perseroan yang
mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
2. Menurut penjelasan
dari Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa yang
dimaksud dengan “orang” adalah orang perorangan, baik warga negara Indonesia
maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan ini menegaskan prinsip
yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan
hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih
dari 1 (satu) orang pemegang saham.
3.
Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 40 tahun 2007 menyebutkan Modal
dasar Perseroan paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
4. Selanjutnya
dalam pasal 33 ayat 1 menyebutkan paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) dari modal
dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
5.
Bahwa selain UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk
syarat-syarat pendirian Perseroan Terbatas perlu dilihat Anggaran Dasar
Perseroan itu sendiri
6.
Khusus untuk BUMN yang telah IPO atau telah menjadi perusahaan public,
berdasarkan peraturan Kepala Bapepam & LK No IX E 2 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, bahwa untuk pendirian anak
perusahaan tidak diperlukan persetujuan RUPS dan cukup dengan persetujuan dari
Dewan Komisaris apabila penyertaan modal dari BUMN Tbk kepada anak perusahaan
tersebut tidak melebihi 20% dari Ekuitas BUMN Tbk itu sendiri.
7.
Bahwa dari uraian diatas, maka dapat dibuat flow chart pendirian anak
perusahaan antara BUMN dengan Perusahaan Swasta atau BUMN sebagai berikut:
8.
Bahwa Akta Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam poin 4 huruf a diatas adalah
Akta Pendirian. Dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menyebutkan;
(1) Akta
pendirian memuat anggaran dasar dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan,
atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap
serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri Perseroan;
b. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama
kali diangkat;
c.
nama pemegang saham yang telah mengambil
bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominal saham yang telah ditempatkan
dan disetor.
(3)
Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri
dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
surat kuasa.
9.
Bahwa Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.
jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
e. jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada
berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,
hak-hak yang melekat pada setiap saham,
dan nilai nominal setiap saham;
f.
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi
dan Dewan Komisaris;
g.
penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan RUPS;
h. tata
cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian
anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian
dividen.
10. Bahwa Anggaran
dasar tidak boleh memuat :
a. ketentuan
tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
dan
b. ketentuan tentang
pemberian manfaat pribadi kepada pendiri
atau pihak lain.
D. Pengangkatan Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN
1. Adapun prinsip dasar dalam
pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagaimana tertuang
dalam Pasal 2 Permeneg BUMN No 3 tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan
Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara yang berbunyi:
a.
Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilaksanakan
berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu
profesionalisme, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban
dan kewajaran.
b. Pengangkatan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan oleh RUPS
Anak Perusahaan yang bersangkutan melalui proses pencalonan
2.
Persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan
(Pasal 3 Permeneg BUMN No 3 tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara)
adalah:
a.
Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum,
kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
i)
dinyatakan pailit;
ii) menjadi anggota Direksi
atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
iii) dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan,
Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
b. Syarat
Materiil terhadap Calon Anggota Direksi, yaitu meliputi:
i) Pengalaman,
dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record)
yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/Anak
Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum
pencalonan.
ii)
Keahlian, dalam arti yang bersangkutan :
1) memiliki
pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan yang bersangkutan;
2) memiliki
pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
3) memiliki
kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka
pengembangan perusahaan.
iii) Integritas,
dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) Perbuatan rekayasa dan
praktek-praktek menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum
pencalonan (berbuat tidak jujur);
2) Perbuatan
cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah
disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan
(berperilaku tidak baik);
3) Perbuatan yang
dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang
bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
4) Perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan
prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).
iv) Kepemimpinan,
dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk
1)
Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
2) Mengarahkan pejabat
dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan
perusahaan.
3) Membangkitkan
semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan
perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
v) Memiliki
kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan perusahaan yang bersangkutan.
c.
Syarat Lain, yang meliputi:
i) bukan pengurus partai politik,
dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai
calon anggota legislatif;
ii)
bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai
calon kepala/wakil kepala daerah;
iii) berusia
tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi;
iv) tidak sedang menjabat
sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN,
Anggota Direksi pada BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan, kecuali
menandatangani surat pemyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut
jika terpilih sebagai Anggota Direksi Anak Perusahaan.
v) tidak sedang menduduki
jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap
dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota
Direksi.
vi) tidak
menjabat sebagai Anggota Direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama 2
(dua) periode berturut-turut.
vii) sehat jasmani dan rohani
(tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas
sebagai Anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
rumah sakit pemerintah.
3. Persyaratan
untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (Pasal 4
Permeneg BUMN No 3 tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara) adalah:
a.
Syarat Formal Anggota Dewan Komisaris, yaitu:
i)
orang perseorangan;
ii)
cakap melakukan perbuatan hukum;
iii) tidak
pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
iv) tidak pernah menjadi
anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
v) Tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
b. Syarat
Materiil, yang meliputi:
i)
Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) Perbuatan rekayasa dan
praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/Anak
Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum
pencalonan (berbuat tidak jujur);
2) Perbuatan
cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi
komitmen yang telah disepakati dengan
BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja
sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
3) Perbuatan yang
dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang
bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
4) Perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan
dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik).
ii)
dedikasi;
iii) memahami
masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen;
iv) memiliki pengetahuan yang
memadai di bidang usaha perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan;
v)
dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
vi) memiliki kemauan yang kuat
(antusias) untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dimana yang
bersangkutan dicalonkan.
c.
Syarat Lain, yang meliputi :
i) bukan pengurus partai
politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri
sebagai calon anggota legislatif;
ii) bukan
kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon
kepala/wakil kepala daerah;
iii) tidak
sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
dengan perusahaan yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota
Dewan Komisaris;
iv) tidak sedang
menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris kecuali menandatangani surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih
sebagai anggota Dewan Komisaris;
v) tidak menjabat sebagai
anggota Dewan Komisaris pada perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua)
periode berturut-turut;
vi) sehat
jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat
pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
E.
Perijinan Terkait Pendirian Anak Perusahaan
Perijinan yang dibutuhkan terkait
dengan pendirian anak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pengangkutan
adalah sebagai berikut:
1.
Surat Keterangan Domisili Usaha yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah dalam
hal ini Camat tempat kedudukan Perseroan;
2. Pengurusan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan mengatur bahwa setiap wajib pajak (Pribadi maupun badan) wajib
mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Perseroan
wajib melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diatur
dalam Peraturan Menteri Perdangangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang
mengatur bahwa Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib
memiliki SIUP, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Setempat, di
tempat kedudukan Perseroan;
4.
Perseroan perlu melakukan Pengurusan Izin Gangguan dan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan oleh Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat dimana Perseroan berkedudukan (KPPT);
5. Perijinan lainnya terkait dengan jenis usaha dari anak perusahaan tersebut.
5. Perijinan lainnya terkait dengan jenis usaha dari anak perusahaan tersebut.