Tata Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi adalah Sesuatu
bentuk badan usaha yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
Menurut Undang-undang
Negara No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
PRINSIP
KOPERASI
(UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Anggotaanya bersifat
sukarela dan terbuka.
Keanggotaanya
bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya,
dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan
anggota sbersifat Demokratis.
Anggota yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu
anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara
demokratis.
3. Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas
jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
JENIS
KOPERASI
Jenis koperasi
didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah:
a. Koperasi
Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota
adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh:
-
koperasi simpan pinjam
-
koperasi serba usaha ( konsumen)
Dalam mendirikan
Koperasi terdapat proses beberapa syarat dan ketentuan sah berdasarkan undang
undang.
PERSIAPAN
PEMBENTUKAN
Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan
agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan
koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
RAPAT
PEMBENTUKAN
1. Sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri
koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir
dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan
menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan
mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL
- HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
-
Tujuan mendirikan koperasi
-
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
-
Persyaratan menjadi anggota
-
Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-
Memilih nama-nama pendiri koperasi
-
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi
-
Menyusun anggaran dasar
TEKNIS
PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim
perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang
bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk
dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
a.
Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.
Persyaratan menjadi anggota
c.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.
Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.
Kegiatan usaha
f.
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.
Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran
Dasar minimal memuat tentang :
a.
Daftar nama pendiri
b.
Nama dan tempat kedudukan koperasi
c.
Ketentuan mengenai keanggotaan
d.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.
Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan mengenai permodalan
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
LAMPIRAN
PERMOHONAN
Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta
pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara
pembentukan koperasi
3. Surat bukti
penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan
usaha
5. Rencana kerja awal
kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat
pembentukan
7. Foto copy KTP
masing-masing anggota pendiri
Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta
pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai
2. Berita acara
pembentukan koperasi
3. Surat bukti
penyetoran modal.
4. a. Neraca awal
khusus unit simpan pinjam
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja
awal kegiatan usaha non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan
pinjam meliputi :
- Rencana
penghimpunan dana simpanan
- Rencana pemberian
pinjaman
- Rencana penghimpunan
modal sendiri
- Rencana modal pinjaman
- Rencana pendapatan dan
beban
- Rencana di bidang
organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat
pembentukan
7. Nama dan riwayat
hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam.
8. Daftar sarana kerja
yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian
kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. Foto copy KTP
masing-masing anggota pendiri
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta
pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai
2. Berita acara rapat pembentukan
Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti
penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4. Neraca awal per
tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal
kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan
dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan
modal sendiri
d. Rencana modal
pinjaman
e. Rencana pendapatan
dan beban
f. Rencana dibidang
organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat
pembentukan
7. Nama dan riwayat
hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam
dan atau keterangan pernah mengikuti
magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan
berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja
yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP
masing-masing anggota pendiri.
PENERIMA
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara
administratif
2. Penelitian
lapangan.
PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Daftar
Pustaka
myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Tata+Cara+Mendirikan+Koperasi.pdf